AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku me­nge­cam, lemahnya koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku dengan kabupaten/kota terkait, dana bergulir di Kemen-terian Koperasi dan UKM yang terancam gagal diperoleh.

Pasalnya, sampai saat ini baru satu koperasi di Maluku yang mengajukan proposal ke Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal bantuan dana bergulir disiapkan sebesar Rp 1 triliun untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan anggaran se-besar Rp 1 triliun yang diprioritaskan bagi koperasi tidak dapat dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi yang ada di Maluku.

“Sangat disayangkan kalau anggaran Rp 1 triliun untuk bantuan koperasi tidak dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi yang ada di Provinsi Maluku,” ungkap Hurasan.

Hurasan menegaskan, seharusnya dalam kondisi pandemi Covid-19, mestinya Dinas Koperasi melakukan sosialisasi kepada seluruh koperasi yang ada di Maluku, sehinga bisa diketahui.

Baca Juga: Kapolda & Kajati Bahas Penegakan Hukum

Menurutnya, dana bergulir baik melalui APBN maupun APBD termasuk Rp 1 triliun dari Kementerian Koperasi dan UKM, memang oleh pemerintah provinsi tidak diberikan kewenangan untuk mengelola atau mengatur melainkan langsung ke pusat. Tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Koperasi Maluku.

“Jika sampai saat ini tidak ada koperasi yang mengajukan proposal. Itu berarti belum ada koperasi yang direkomendasikan oleh Dinas Provinsi ke Kementerian,” ujarnya.

Hurasan sangat menyayangkan kondisi yang ada, sebab harus ada koordinasi yang baik antara, pemerintah kabupaten dan kota dalam hal dinas teknis untuk merespon dan mendorong, bukan sebaliknya membiarkan tidak ada pendaftar.

“Sangat disayangkan lemahnya koordinasi, mestinya harus ada koordinasi yang baik antara kabupaten/kota dalam hal dinas teknis untuk merespon lalu mendorong,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun bagi program bantuan dana bergulir yang difokuskan pada koperasi yang ada di Indonesia.

Provinsi Maluku terancam tak memperoleh bantuan dana bergu­lir tersebut, karena pengajuan pro­posal permintaan sangatlah minim.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM  Ma­-luku, Muhammad Nasir Kilkoda kepada Siwalima, Selasa (4/8) melalui telepon selulernya. “Bantuan dana bergulir itu dise­diakan Pemerintah Pusat  untuk diberikan kepada koperasi yang ada di Indonesia, namun untuk Maluku masih minim,” ungkapnya.

Ia mengakui, dari alokasi anggaran yang disediakan, sampai saat ini partisipasi koperasi dalam mengajukan proposal sangatlah minim.

Kata Kilkoda, bantuan dana bergulir yang disediakan pempus diprioritaskan bagi koperasi yang betul-betul memiliki koperasi.

Bagi koperasi yang memiliki usaha rill seperti dibidang perta­nian atau perikanan, dapat menga­-jukan proposal untuk memperoleh bantuan dana bergulir tersebut.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut seperti, pada umumnya misalnya, koperasi telah berbadan hukum, memiliki usaha  yang jelas terutama pada sekor riil yang memang usaha tersebut layak secara ekonomi dan telah beroperasi selama 2 sampai 3 tahun.

Besaran bantuan dana yang isediakan Pemerintah Pusat yang dapat dimintakan berkisar mulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 2 miliar, sehingga tergantung dari koperasi-koperasi tersebut dalam mengajukan proposal.

Kilkoda menegaskan, sampai dengan saat ini baru ada satu koperasi yang ada di Kota Ambon yang didorong oleh Dinas Koperasi Maluku yaitu, kredit union dengan besaran pinjaman yang diajukan mencapai Rp 1 miliar, sehingga di­harapkan proposal tersebut dise­tujui oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Kilkoda juga telah menyam­paikan kepada masing-masing Kepala Dinas di kabupaten dan kota untuk membina koperasi yang potensial, agar dapat memperoleh dukungan dana itu dari pemerintah, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini.(Cr-2)