AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku Maluku akan mengawasi Dana Desa (DD) yang digunakan oleh Pemerintah Negari untuk menangani wabah virus Covid-19.

Setelah lampu hijau Dana Desa (DD) dapat digunakan untuk menangani covid-19 diberikan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dimintakan oleh DPRD Maluku untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Hal ini diungkapkan, anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella mendukung langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengijinkan DD digunakan untuk menangani penyebaran covid-19.

Mendagri menyampaikan kepada seluruh sekretaris daerah dan bupati/walikota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4)

Sarimanela kepada Siwalima  melalui telepon selulernya, Kamis (9/4) menegaskan, jika DPRD  Maluku dalam hal ini komisi I akan terus awasi Dana Desa yang digunakan untuk tanggap covid-19.

Baca Juga: Bupati MBD Minta SKPD Proaktif Tanggapi Covid-19

“Komisi selaku alat kelengkapan DPRD untuk tetap mengawasi sejauh mana DD digunakan untuk menanggulangi covid-19 sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” ungkapnya.

Dikatannya, pada prinsinya pemberiaan DD bertujuan untuk membangun infrastuktur di desa, namun dengan adanya kondisi penyebaran virus corona ini maka Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk DD digunakan untuk menangani penyebaran virus.

Lanjutnya, pemberian kewenangan oleh Pempus kepada peme-rintah negeri untuk menggunakan DD yang ada harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat lagi dari pemerintah daerah dalam hal ini pihak Inspektorat.

“Harus ada pengawasan yang super ketat lagi karena ditakutkan nantinya DD itu dipakai sewenang-wenang,” ungkap Sarimanella melalui telepon selulernya, Kamis (09/4).

Menurutnya, pihak Inspektorat baik yang ada di pemerintah kabupaten dan kota maupun Pemprov Maluku memiliki tanggung jawab untuk melakukan proses pengawasan, dengan standar pengawasan yang lebih ketat dibandingkan sebelum adanya covid-19, karena saat ini penggunaan anggaran dalam kondisi darurat bencana.

Politisi Hanura itu meminta, kepada pemda agar jangan dibiarkan penggunaan DD secara bebas, karena jika dibiarkan, anggaran itu bisa saja dipakai untuk kepentingan lain dan bukan merupakan sasaran yang harus dicapai.

Selain itu, Sarimanela juga meminta agar pemerintah daerah perlu mengambil langkah secepatnya untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada aparat pemerintah negeri terkait dengan teknis penggunaan DD untuk penanggulangan covid-19.

“Keterbatasan sumber daya itu perlu juga dilihat oleh OPD terkait, untuk bisa memberikan sosialisasi terkait dengan teknis penggunaan anggaran dan pertanggung jawaban dari sisi keuangan,” tegasnya.

Sosialisasi perlu dilakukan, tambahnya, agar jangan sampai anggaran yang sudah diarahkan kepada penanganan covid-19, tetapi disalahgunakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, apalagi menyangkut uang negara yang harus dipertanggung jawaban.

Eddyson yang juga ketua Bepem Perda DPRD Maluku ini mengingatkan, kepada seluruh staf pemerintah negeri untuk sedapat mungkin menggunakan DD untuk menangani covid-19, karena jika DD di salahgunakan maka ancaman pi-dana penjara telah menanti. (Mg-4)