AMBON, Siwalimanews – DPRD secara res­mi telah mengusul­kan tiga calon pen­jabat Bupati Maluku Tengah ke Menteri Dalam Negeri.

Tiga nama yang diusulkan yaitu, Ra­kib Sahubawa yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy, penjabat Bupati Mal­teng dan Bob Rahmat, Kepala Ba­p­plitbangda.

Tiga nama yang diusulkan tersebut tertuang dalam Surat DPRD Nomor 170/52/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Dalam surat yang diteken Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuankotta dan tembusannya disampaikan kepada Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara serta Gubernur Maluku.

Surat yang copynya diterima redaksi Siwalima, Rabu (9/8) menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri No: 100.2.1.3/3736/SJ, perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota berpedoman pada amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang.

Baca Juga: Polda Diminta Hentikan Dugaan Pencemaran Dana Kwarda

Telah menegaskan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jaba­tan­nya pada tahun 2023, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Pengusulan tiga nama ini juga sesuai berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Kabupaten Mal­teng sepakat untuk menyampaikan usul nama calon Penjabat Bupati Malteng.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Malteng, Herry Haurissa menje­laskan, sesuai surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/3736/.SJ tentang usulan nama calon penjabat bupati/walikota, maka DPRD diberikan kesempatan mengusulkan tiga nama.

Haurissa memastikan, dalam waktu dekat ini atau sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni 9 Agustus, ketiga nama tersebut sudah diusulkan ke Mendagri.

Saat ditanya apakah benar ketiga nama calon penjabat bupati yang akan diusulkan sesuai dengan yang saat ini diperbincangkan oleh warga Kota Masohi dan sekitarnya yaitu, Rakib Sahubawa, Muhamat Marasabessy dan Bob Rahmat, Haurissa membenarkan­nya,

Menurutnya, ketiga nama calon penjabat Bupati Malteng yang diusulkan itu sesuai usulan fraksi.

“DPRD sesuai arahan Mendagri hanya mengusulkan tiga nama sebelum tanggal 9 Agustus. Karennya ketiga nama pejabat teras yang digodok dalam paripurna terbatas itu, akan diusulkan ke Mendagri sebelum 9 Agustus mendatang,” ungkap Haurissa kepada wartawan di DPRD Malteng, Sabtu (5/8).

Menurut Haurissa, selain ketiga nama yang diusulkan DPRD, terdapat enam nama lain juga yang nantinya diusulkan gubernur dan Mendagri yang kemudian akan dibahas oleh tim penilai akhir nantinya.

“Jadi bukan DPRD sendiri, ada nama lain yang juga akan diusulkan oleh gubernur dan Mendagri. Jadi kewenangan kami hanya sampai pada pengusulan dan bukan penetapan,” tegasnya.(S-05)