AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengutuk keras peristiwa penembakan terhadap warga Tamilouw oleh aparat kepolisian dari Polres Maluku Tengah yang terjadi, Selasa (7/12).

“Sebagai wakil rakyat kami mengutuk keras perbuatan yang melukai 18 orang warga Negeri Tamilouw,” tegas Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (8/12).

Menurutnya, sebagai lembaga pengayom, semestinya pihak kepolisian menggunakan cara-cara yang lebih persuasif dalam menyelesaikan suatu persoalan, bukan sebaliknya menggunakan tindakan yang bersifat represif.

Apalagi, yang menjadi korban penembakan tiga diantaranya merupakan ibu ibu yang mestinya dilindungi oleh kepolisian, bukan harus menjadi sasaran empuk penembakan.

Jika kronologi penembakan berawal dari tindakan penangkapan oknum-oknum tertentu, maka pihak kepolisian juga telah menyalahi SOP, karena tidak didahului dengan pemberitahuan kepada pimpinan desa, sehingga menyalahi aturan.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Tiba di Ambon

Atas persolaan ini, Komisi I akan memanggil Kapolda Maluku Irjen Refdi Andry guna meminta penjelasan, sekaligus pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Tamilouw.

“Intinya kita akan panggil Kapolda untuk minta pertanggungjawaban atas persolaan ini agar tidak terjadi lagi kedepan,” janji Rumra.(S-50)