NAMLEA, Siwalimanews – DPRD meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku untuk menambah lagi jumlah kuota haji untuk Kabupaten Buru.

Saat ini Kabupaten Buru miliki kuota haji sebanyak 98 orang. Jumlah ini dinilai kurang karena jumlah calon jemaah cukup banyak.

“Kami minta kuota menjadi 120 orang calon jemaah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny kepada Siwalima, Namlea, kemarin.

Ia mengaku kuota yang ditetapkan untuk Kabupaten Buru tertuang dalam SK Gubernur Maluku Nomor 130 tahun 2020, tentang penetapan kuota haji kabupaten kota se-Maluku.

Dengan kuota yang begitu kecil, menurutnya telah menyebabkan ada calon jemaah haji dari Kabupaten Buru masuk daftar antrian 15 tahun.

Baca Juga: Irwasda Gelar Rapat Bersama Penilaian Ombudsman

Menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Buru menilai antrian 15 tahun baru bisa berhaji ini sangat terlalu lama.

Olehnya itu, lanjutnya, DPRD Buru meminta kepada Kementerian Agama di Jakarta dan tembusan ke kantor wilayah di Propinsi Maluku, agar jatah haji 98 bisa naik menjadi 120 tahun 2023.

“Masa antri kita yang tadinya 15 tahun minimal bisa turun sampai 10 tahun,” pintahnya.

Ia mengaku ikut merasa prihatin melihat masyarakat Kabupaten Buru yang umurnya sudah lanjut dengan pendapatan ekonomi yang pas-pasan, harus masuk dalam daftar antrian panjang sampai 15 tahun.

Akibat, terlalu lama antri, saat terpanghil mengikuti ibadah haji, umur para calon ini sudah semakin tua. Bahkan ada yang duluan dipanggil pulang sebelum sempat berhaji.

“Kalau mendaftar di usia 40 tahun, maka baru bisa berhaji di usia 55. Kalau baru bisa mendaftar di usia 55 tahun, mereka baru bisa melaksanakan haji di usia 70 tahun. ini sangat memprihatinkan bagi kita,” tegasnya. (S-15)