AMBON, Siwalimanews – Akhirnya 122 orang warga Latuhalat, mengantongi sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kota Ambon.

Penyerahan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL itu, dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena, di Dusun Waimahu, kemarin.

Walikota dalam sambutannya memberi apresiasi yang tinggi Kepada  kantor ATR/BPN Ambon, yang telah membantu masyarakat ini dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Pemkot apresiasi pihak ATR/BPN karena membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” ucap walikota.

Diakui, persoalan tanah kerap menjadi sumber sengketa berbagai pihak, baik antara pemerintah dan masyarakat. Antar masyarakat, termasuk di dalamnya sengketa dalam keluarga.

Baca Juga: Masyarakat Marsela Sudah Nikmati Air Bersih

Hal itu juga didukung kondisi geografis Kota Ambon, yang wilayahnya tidak luas dan sebagian besar sudah dimanfaatkan, serta terbagi melalui tata ruang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena merupakan daerah resapan air, hutan lindung, dan lain sebagainya.

“Kenapa pemerintah mendorong agar tanah harus bersertifikat untuk memberikan kepastian hukum, sehingga kalau sertifikat dimiliki, maka sengketa tidak akan terjadi,” katanya.

Ia juga berharap, program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Ambon.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala ATR/BPN Ambon, Eric Kostamella juga meminta, agar  masyarakat dapat menjaga sertifikat yang diberikan.

Selain itu, batas-batas tanah juga harus dipelihara dan dijaga.

“Setelah ini, ATR/BPN akan melakukan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas secara menyeluruh, yang akan dicanangkan di Dusun Mahia,” ujarnya. (S-25)