AMBON, Siwalimanews – Menindaklanjuti persoalan di Terminal Mardika atas tindakan semena-mena yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur yang membongkar serta membangun lapak dalam terminal, maka DPRD kota melalui Komisi III akan membentuk panitia kerja (Panja).

“Kami akan bentuk panja untuk  masalah ini, karena ini sangat serius. Nanti ada rapat lanjutan, kami akan undang dari provinsi dan juga pihak PT Bumi Perkasa Timur, kita mau tahu dia ini siapa sampai beraninya dia bertindak tanpa ada kordinasi, terutama dengan pemkot,” ungkap Ketua Komisi III Margeretha Siahay kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (23/2).

Disamping proses pembangunan lapak kini dihentikan sementara sampai ada pembicaraan bersama antar  pemkot dan provinsi kata Siahay, DPRD telah menegaskan bahwa pemkot akan tetap berpegang pada aturan soal kewenangan, sehingga seharusnya ada koordinasi yang dilakukan dan tidak seenaknya bertindak, apalagi tindakan itu dilakukan oleh perusahaan yang tidak diketahui siapa dia dan dari mana asalnya.

“Siapa dia itu, padahal kami ini penyelanggara pemerintahan yang seharusnya juga tahu sebelum ada tindakan-tindakan seperti yang sudah dilakukan perusahaan itu. Kedepan harus  dibijaki dalam forum resmi,” tandas Siahaya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi III Mouritz Tamaela menambahkan, ada beberpaa poin rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tadi, yakni sikap komisi mengecam aktivitas yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur dalam kawasan Terminal Mardika.

Baca Juga: Kakanwil Bea Cukai Temui Pangdam Pattimura

Pasalnya, tindakan yang dilakukan sudah keluar dari ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang mana itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota, dalam hal ini Kota Ambon.

“Kewenangan yang diatur oleh negara lewat aturan yang tertinggi, bahkan disabotasi oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga lewat rapat ini, yang juga menghadirkan Pemprov Maluku, bahwa mereka juga sudah melakukan pembahasan sebelumnya, bahkan mengundang perusahaan itu. Bayangkan, mereka buat surat, dan yang dikasih ke pedagang itu sifatnya tembusan, emang mereka pikir mereka (perusahaan) siapa, mau atur pemerintah,” tegas Tamaela.

Tindakan perusahaan tersebut tambahnya, telah melecehkan pemerintah, sebab  tindakan yang diambil oleh perusahaan itu, terhadap aset milik pemerintah dan Pemkot Ambon khususnya, tidak mengetahuinya.

“Itu dibangun dengan APBD kota, dan dibongkar tanpa sepengetahuan pemkot. Kita bisa menuntut mereka ganti rugi terhadap kerugian keuangan daerah, ini termasuk pengrusakan terhadap aset daerah, itu uang negara, uang daerah kita yang dikeluarkan untuk pembiayaan sebelumnya. Ini perusahaan apa sebenarnya. Kita akan bentuk Panja atau Pansus yang akan kita rumuskan lintas Komisi III dan Komisi II,” jelas Tamaela.(S-25)