AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan RSUD dr M Haulussy sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Rovik Akbar Afifuddin dalam paripurna LKPJ Gubernur tahun 2023, Senin (22/4).

Rovik menjelaskan, RSUD dr M Haulussy  sebagai rumah sakit pusat rujukan di Provinsi Maluku sampai saat ini masih diperhadapkan dengan berbagai macam persoalan.

“Persoalan di RSUD Haulussy ini terutama terkait anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan infrastruktur dan kebutuhan operasional rumah sakit,” ungkap Rovik.

Tak hanya itu kata Rovik, persoalan pembayaran jasa medis, hutang obat dan hutang alat-alat kesehatan sampai saat ini belum tertangani.

Baca Juga: Disnaker Mediasi Perselisihan PT TPA dengan Buruh

Akibatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dilakukan RSUD Haulussy selama ini dirasakan tidak maksimal dan merugikan masyarakat.

“Terhadap permasalahan ini DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan agar BLUD dihentikan dan dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku,” tegas Rovik.

Penghentian BLUD RSUD Haulussy menurut Rovik, harus dilakukan agar pemprov dapat mengintervensi semua persoalan yang ada, termasuk anggaran yang selama ini terjadi.

“Kita berharap penghentian BLUD dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi di RSUD Haulussy sebagai rumah sakit pusat rujukan di Maluku,” cetus Rovik.(S-20)