DPRD Janji Persoalkan
Pengadaan Mobil Dinas Gubernur yang Diduga Seken
AMBON, Siwalimanews – DPRD berjanji untuk mempertanyakan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang sarat masalah itu.
Sikap tegas DPRD itu disampaikan dua Anggota DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal dan Alimudin Kolatlena kepada Siwalima, yang dihubungi terpisah.
Ketua Fraksi PKS, Turaya Samal mengtakan, persoalan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur dengan harga yang cukup fantastis ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat dan juga di DPRD Provinsi Maluku, sehingga rencananya LKPJ Gubernur nanti, DPRD akan mempertanyakannya secara khusus.
“Kan sementara pansus membuat DIM, habis lebaran kita akan panggil Pemerintah Daerah untuk mempertanyakan sekaligus mendapatkan jawaban,” ujar Samal kepada Siwalima, pekan kemarin.
Menurutnya, dengan kondisi yang ada sekarang pantas jika masyarakat kemudian menolak dan mempermasalahkan hal itu, karenanya DPRD akan memastikan penggunaan uang daerah digunakan secara baik.
Baca Juga: Nurka Tekankan Komitmen Raih WBKSamal menegaskan, jika nantinya dari penjelasan pemerintah daerah tidak bisa diterima, maka DPRD akan bersikap terhadap persoalan itu sehingga masyarakat menjadi puas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra Alimudin Kolatlena yang juga anggota pansus LKPJ.
Wakil rakyat dapil SBT ini berjanji akan mempertanyakan persoalan tersebut saat pembahasan LKPJ.
“Kalau memang pimpinan belum panggil nanti kita pertanyakan langsung ke pemerintah daerah saat pembahasan LKPJ,” tegas Kolatlena.
Menurutnya, saat ini Pansus LKPJ belum membahas substansi masalah dari LKPJ gubernur tahun 2020 akan tetapi persoalan mobil dinas yang tengah menjadi polemik dalam masyarakat akan dimasukan dalam daftar inventaris masalah.
Ditambahkan, pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, sehingga persoalan ini akan tuntas.
Dukung Polisi dan DPRD
Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu mengapresiasi sikap tegas Kapolda Maluku, Irjen Refdi Andri yang telah memerintahkan jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut pembelian mobil dinas Gubernur dan wakil Gubernur Maluku yang diduga menyalahi aturan.
“Sebagai akademisi kami menilai langkah Kapolda itu baik sehingga harus diapresiasi,” ungkap Lestaluhu.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum diperlukan adanya bukti yang mendukung sebagai dasar dalam melakukan langkah hukum.
Apalagi melibatkan pimpinan daerah, karena itu semua instrumen hukum yang dilakukan harus terukur, jangan sampai persoalan ini menjadi bias dan menjadi polemik ditengah masyarakat, sehingga menghambat kinerja pemerintah daerah maupun kekuatan civil society di Provinsi Maluku.
Lestaluhu juga mendukung penuh sikap DPRD Maluku yang akan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Pemerintah Daerah.
“DPRD Provinsi Maluku memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan karena itu semua hal yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi dari pihak eksekutif harus dilakukan,” tegasnya.
Karena itu, Lestaluhu berharap agar siapa pun partainya sebagai bagian dari legislatif yang memiliki fungsi pengawasan penting dilakukan fungsi pengawasan itu dengan baik.
Terpisah, praktisi hukum Nelson Sianressy mengatakan, langkah Kapolda Maluku yang telah memerintahkan jajaran untuk mengambil alih kasus dugaan pembelian mobil bekas Gubernur Maluku itu dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Langkah demikian, harus diapresiasi oleh semua elemen masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum sehingga harus diapresiasi.
“Yang pasti langkah itu harus diapresiasi guna ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sianressy juga berharap, langkah Kapolda Maluku ini diseriusi oleh semua jajaran dengan melakukan penyelidikan guna mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya.
Tak hanya itu, Sianressy juga mendukung sikap DPRD Provinsi Maluku yang akan memanggil dan mempertanyakan pembelian mobil dinas dimaksud.
“Patut didukung karena tugas DPRD itu anggaran dan pengawasan terhadap anggaran. Kami patut memberikan apresiasi untuk dua fraksi itu,” jelasnya.
Sianressy berharap langkah kedua fraksi tersebut dapat diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan walaupun Gubernur Maluku adalah ketua DPD PDIP.
“PDIP jangan melindungi karena sudah menjadi komoditas masyarakat,” cetusnya.
Sementara itu, Mantan Ketua pembela NKRI Provinsi Maluku, Rasyid Wakaubun mengatakan langkah Kapolda Maluku harus dipatuhi oleh semua jajaran kepolisian sehingga harus diapresiasi.
“Harus patuh terhadap hukum karena Polisi punya fungsi penegakan hukum karena itu harus diapresiasi,” ujar Rasyid.
Rasyid berharap aparat kepolisian seirus dan tetap berjalan jangan sampai suatu saat kasus ini hilang diperedaran.
Wakaubun pun mendukung penuh sikap DPRD Maluku yang akan mempertanyakan pengadaan mobil dinas sebagai bentuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan daerah.
Penunjukan Langsung
Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.
Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Banyak Masalah
Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.
Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.
Disorot MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-50/S-32/S-45)
Tinggalkan Balasan