DPRD Ingatkan Pemda Tuntaskan Masalah Kariu
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten Maluku Tengah bersama aparat keamanan diminta melakukan komunikasi dengan semua pihak, agar proses pemulangan pengungsi Kariu yang menjadi korban konflik di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah bisa berjalan baik.
“Tentu kita tidak menginginkan ada gejolak yang pada akhirnya membuat masyarakat kembali menjadi korban,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Sangkala berharap, Pemkab Malteng dan Pemerintah Provinsi Maluku maupun Sekda Maluku serta aparat keamanan TNI/Polri membuka komunikasi dengan semua pihak agar masalahnya bisa terselesaikan dengan baik.
Selain itu, Ketua DPW Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPKI) Maluku, Yanter Latumahina, menilai aktulisasi sumber konflik Pelauw dan Kariu menjadi tanggungjawab pemerintah dalam rangka penyelesaian konflik.
“Apabila konflik Kariu dan Pelauw dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah tanpa arah penyelesaian konflik yang tepat, maka akan berdampak luas pada pelanggaran HAM berat yaitu Kejahatan terhadap kemanusian,”ujar Latumahina dalam rilisnya yang diterima Siwalima, kemarin.
Baca Juga: Kapolres Buru Diduga Terima Setoran dari GBMenurutnya, dalam rangka penyelesaian konflik Pelauw dan Kariu, pemerintah dan pemda berkewajiban melakukan pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan Het Plan penyelesaian konflik atau strategi perencanaan penyelesaian konflik sebagai bentuk tindakan pemerintah dan pemerintah daerah yang berakibat hukum,” katanya.
Dijelaskan, tahapan Het Plan pemulihan pasca konflik meliputi rekonseliasi, rehabilitasi; dan ekontruksi. hal ini tentu dengan memperhatikan wewenang kelembagaan publik negara, sehingga seyogianya merupakan tindakan kesinambungan program dan bentuk komitmen pemerintah dan pemda dalam rangka penyelesaian konflik pelauw-kariu yang berkepanjangan dan berlarut, sehingga tindakan pemerintah bersifat konsisten.
“Pada tahap rekonsiliasi seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tengah dan Gubernur Provinsi Maluku dapat mengambil tindakan konkrit penyelesaian berdasarkan skala prioritas, ratsio Freies Ermessen dan sasaran pemerintah dalam penyelesaian berdasarkan asas umum pemerintah yang baik,” tandasnya.
Kata dia, hal ini karena sasaran akhir dan tujuan tindakan hukum pemerintah dan pemerintah daerah adalah perlindungan hukum, penegakan HAM dan kepastian hukum.
“Konkritisasinya adalah urgensitas langkah kebijakan dan kewajiban rekonstruksi oleh Pemerintah Daerah melalui bupati dan gubernur, dan secara komprehensif meliputi tanggungjawab pemerintah meliputi keterlibatan pemerintah pusat melalui kementerian negara terkait diantaranya yaitu, koordinasi pemda dengan Mendagri dan Menteri sosial dan Menteri keuangan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam pendanaan penanganan dan penyelesaian daerah konflik sebagai bentuk tindakan rekonstruksi pemerintah secara substansi,” jelasnya.
Ia menilai, langkah dan tindakan pemerintah dari segi keamanan yang dilaksanakan oleh Polri dan TNI telah tepat.
“Pada sisi lain, rekonstruksi pemulihan daerah konflik adalah tangunggjawab pemerintah dan pemerintah daerah bersama DPRD yang merupakan instrument perwakilan rakyat sebagai tindakan kesinambungan meru-pakan PR yang harus dijawab oleh pemerintah daerah bersama DPRD sebagai bentuk konsistensi konkrit pemerintah dan DP-RD dalam kinerja/prestasi publik yang harus dinilai dan dievaluasi oleh public,” cetusnya. (S-08)
Tinggalkan Balasan