AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku terus menggenjot pembahasan Laporan Keterangan Pertangungjawaban Gubernur Maluku tahun 2022.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Ruslan Hurasan kepada wartawan di ruang Komisi II, Kamis (27/4) menjelaskan, sejak diparipurnakan, pansus telah bekerja sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

“Sekarang masih dalam tahapan pendalaman oleh komisi dan fraksi terhadap dokumen LKPJ dan juga Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Pelaksanaan APBD tahun 2022,” ungkap Hurasan.

Hurasan menjelaskan, pendalaman harus dilakukan oleh komisi dan fraksi mengingat, komisi dan fraksi yang mengetahui langsung realisasi program dan kegiatan, baik APBD maupun APBN.

Setelah pendalaman, komisi dan fraksi akan menyerahkan sejumlah catatan yang ditemukan jika terdapat ketidaksesuaian antara laporan dalam dokumen LKPJ dengan kondisi di lapangan untuk jadikan dasar bagi pansus untuk menyusun rekomendasi.

Baca Juga: Walikota: Mosonipi IKHHAR Bentuk Kearifan di Maluku

“Pansus diberikan waktu empat hari untuk merumuskan catatan komisi dan fraksi, sebab komisi yang benar-benar melihat subtansi realisasi dan laporan dan pada akhirnya pansus akan lahirkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ,” jelas Hurasan.

Menurutnya, DPRD dalam semangat penyelenggaran pemerintahan, maka akan melahirkan catatan kritis untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara terkait dengan batas waktu pembahasan LKPJ, Hurasan mengaku, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020, maka DPRD diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan dokumen LKPJ.

“Kita diberi waktu 30 hari sejak diterima dokumen LKPJ, jadi paling lambat tanggal 4 sudah mesti tuntas dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah,” pungkas Hurasan.(S-20)