AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menggelar uji publik terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Uji publik tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (6/6).

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Nathan Palonda usai uji publik kepada wartawan menjelaskan, masalah penanggulangan kemiskinan sangatlah kompleks, sehingga tidak bisa ditangani oleh hanya satu sektor saja.

Untuk itu, jika ingin meminimalisir angka kemiskinan di suatu daerah, maka kerjanya harus secara bersama-sama, dimana DPRD dan pemerintah serta institusi teknis lainnya harus bersinergi, bekerja secara simultan dengan berbagai sektor.

“Oleh sebab itu, hari ini kita gelar uji publik terhadap Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dengan mengundang stakeholder terkait. Disini, masukan dan saran dalam uji publik yang menjadi bobot dalam hal penyempurnaan ranperda dimaksud,” ucapnya.

Menurutnya, Perda ini menjadi sangat penting, karena Ambon masih memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi. Berdasarkan dari data yang ada, angka kemiskinan di Kota Ambon pada tahun 2022  kurang lebih mencapai 23 ribu jiwa.

Baca Juga: BRIN Gelar FGD Pengembangan Bahan Ajar Sastra Berbasis Kearifan Lokal

Jika persentasenya ke jumlah penduduk, maka mencapai 4,7 persen penduduk miskin di Kota Ambon. untuk itu, ranperda ini sangat penting, sebab angka kemiskinan di kota ini harus bisa diturunkan.

Ada poin-poin penting yang terdapat dalam pasal 9 dan 10 ranperda tersebut, diantaranya seperti, pemda bertanggungjawab dalam memenuhi hak wagra miskin, menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Kemudian menyusun dan mengupayakan integrasi program penanggulangan kemiskinan, membangun kemitraan dengan berbagai pihak serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi dan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

“Kalau tanggungjawab ini dijalankan dengan baik nanti, dipastikan tingkat kemiskinan di Ambon akan menurun,” ucapnya

Setelah uji publik ini selesai lanjut Polnda, pansus serta OPD terkait akan kembali membahasanya hingga pada tahap finalisasi nanti.(S-25)