AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mendukung perempuan Maluku memerangi kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Maluku Lucky Watimurry dalam sambutannya, saat deklarasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual, yang berlangsung di tugu Martha Chirstina Tiahahu, Selasa (17/9).

Delakrasi yang dibuat oleh berbagai lembaga, komunitas, dan masyarakat yang tergabung pada perempuan Maluku.

“Ini merupakan hal yang positif, sampai ada seperti ini itu artinya, perjuangan perempuan Maluku terkait masalah ini belum selesai. Apalagi ini menyangkut dengan kekerasan seksual yang harus menjadi perhatian kita semua. Jadi saya akan sampaikan hal ini ke seluruh anggota DPRD, dan DPR perwakilan Maluku untuk memperjuangkan,” kata Wattimury.

Pada kesempatan itu, ia mengajak perempuan Maluku untuk membuat perda tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, sebab hal ini sangat penting untuk diperjuangkan.

Baca Juga: Malteng Usulkan Pengembangan Pariwisata Masuk RPJM Nasional

“Kenapa tidak buat perdanya, nanti saya akan sampaikan ke teman-teman DPRD untuk membahas ini, dan saya akan lakukan pertemuan dengan kalian semua, kalau bisa kita buat perda tentang ini, kan aturannya sudah jelas ada, ”katanya.

Sementara itu, dalam deklarasi yang disampaikan Direktur Peduli Inayana Maluku, Otte Patty mengatakan, ada sepuluh hal yang menjadi perhatian dalam pengesahaan RUU penghapusan kekerasan seksual yang harus diperjuangkan, karena RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2016 namun belum disahkan.

Sepuluh alasan mendukung RRU tersebut yakni, RUU penghapusan kekerasan seksual adalah ikhtiar untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemuli­han dari negara, terbatasnya kebijakan yang mengatur kekerasan seksual karena KUHP hanya mengatur perkosaan dan pencabulan.

Selanjutnya, korban kerap menjadi objek yang disalahkan dalam setiap proses hukum sehingga korban takut melapor, sistem pemidanaan dan penindakan yang buruk terhadap kasus kekerasan seksual, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat, dampak kekerasan seksual dapat menghacurkan hidup korban dan keluarga.

Berikutnya, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini merugikan korban, pandangan masyarakat masih menganggap korban sebagai aib dan menjadi gunjingan, dan RUU sebagai bentuk negara memuliakan warganya sebagai manusia.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini, karena kita ingin angka kekerasan seksual bisa turun, dan korban mendapatkan perlindungan dari negara, sedangkan pelaku dapat dihukum,”ujarnya.

Selain itu, ada empat tujuan ditetapkan RUU tersebut yakni, mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, dan meletakan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Tak hanya itu, mereka juga menyerahkan petisi untuk mendu­kung pengesahan RUU penghapu­san kekerasan seksual kepada ketua DPRD Maluku. (S-40)