AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon mendukung, Pe­me­rintah Kota Ambon untuk menye­diakan tempat karantina mandiri bagi warga Kota Ambon yang melakukan perjalanan keluar Maluku dan kembali masuk ke Ambon.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latuponno mengungkap­kan, masyarakat yang kembali usai me­la­kukan perjalanan ke luar Maluku harus disiapkan tempat karantina, se­bagai upaya untuk memutus mata rantai corona.

“Pemerintah Kota Ambon harus serius menanggani covid-19, karena Kota Ambon menjadi pintu masuk bagi Provinsi Maluku,” jelas Latuponno.

Dikatakan, guna memutus mata rantai virus corona seharusnya dari Pemerintah Kota Ambon menyediakan, tempat bagi pelaku perjalanan guna pencegahan penyebaran virus corona.

“DPRD sangat mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, karena kami berikan suport untuk kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon,” tuturnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Gugus Tugas Ancam Tindak Tegas

Ia menyampaikan, tertularnya virus corona karena para pendatang yang mela­kukan perjalan di luar Ambon, sehingga harus diproktektif lebih baik lagi.

Lokasi Karantina

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan menyediakan tempat bagi warga Kota Ambon yang melakukan perjalanan ke luar Maluku dan kembali masuk ke Kota Ambon guna melakukan karantina mandiri.

Pemkot menilai warga yang kembali usai melakukan perjalanan ke luar Maluku tidak bisa dikucilkan, karena belum tentu mereka terinfeksi Covid-19. Namun demikian, bagi warga yang melakukan perjalanan ke luar Maluku, ketika tiba di Ambon harus karantina mandiri selama 14 hari.

“Menyikapi insiden Kayu Tiga, dimana warga menolak menerima sejumlah warga masuk ke kampung itu salah. Itu tidak manusiawi. Warga Kayu Tiga yang baru datang dari luar Maluku itu dikategorikan pelaku perjalanan, sehingga harus karantina mandiri,” jelas Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Syarief Hadler kepada wartawan di Ambon, Senin (6/4).

Wakil Walikota Ambon itu menyesali sikap warga Kayu Tiga yang menolak menerima para pelaku perjalanan, sehi­ngga terkesan dikucilkan. Menurutnya, masyarakat Kota Ambon belum paham dengan baik soal orang dengan kategori positif Corona.

“Memang lagi-lagi masyarakat be­lum paham soal kategori Covid-19 seperti Orang Dalam  Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejalah (OTG) dan Pelaku Perjalanan (PP),” tutur Hadler. (Mg-5)