AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendorong pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan pengadaan mesin printer, untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut menanggapi adanya desakan dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta, agar pemerintah daerah setempat dapat mempercepat pencetakan KTP bagi masyarakat.

“Selaku pimpinan dewan, kami hanya bisa untuk mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk dapat melakukan pengadaan mesin printer untuk cetak KTP,” tutur Sairdekut.

Menurut Sairdekut, persoalan kelengkapan dokumen kependudukan bagi masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus dijamin oleh pemerintah daerah setempat.

Apalagi kata Sairdekut, setelah adanya perubahan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari sebelumnya Maluku Tenggara Barat, yang mengharuskan dilakukannya pencetakan kembali KTP bagi masing-masing masyarakat.

Baca Juga: Tiga Hari Pencarian WNA Amerika Nihil

Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Fahrulo mengungkapkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengajukan, permintaan kepada Dirjen untuk dapat membantu menyediakan kebutuhan blanko KTP.

Permintaan blanko KTP elektronik dengan jumlah 80 ribu berkaitan dengan perubahan nomenklatur kabupaten yang mewajibkan semua adminitrasi kependudukan masyarakat harus diubah sesuai dengan nomenklatur kabupaten yang baru.

Atas permintaan Disdukcapil setempat, pihak Dirjen Dukcapil telah siap untuk membantu memenuhi kebutuhan yang dimintakan oleh pihak Pemda KTT, namun Dirjen mengharapkan agar mesin print KTP harus dilakukan pengadaan untuk menambah mesin yang sudah ada.

“Prinsipnya kami siap membantu, tetapi untuk mempercepat Pemda KTT harus lakukan pengadaan mesin print KTP untuk menambah yang sudah ada,” ungkap Zudan.

Zudan beralasan, jika pencetakan kembali KTP bagi seluruh masyarakat hanya menggunakan satu mesin saja, maka akan membutuhkan waktu yang panjang baru selesai pencetakan.(Cr-2)