AMBON, Siwalimanews – Anggran fantastis yang diperuntukan untuk kegiatan Jambore PKK yang berasal dari APBD Maluku menuai banyak kritikan. Kritikan tersebut dilontarkan masyarakat bahkan DPRD Maluku, lantaran anggaran tersebut dinilai tidak bermanfaat peruntukannya

Praktisi Hukum Rony Samloy menilai, DPRD mestinya mengawal ketat kasus ini, sebab sebagai representatif dari masyrakat harusnya berbagai penganggaran ada asas manfaatnya, untuk itu DPRD harus proaktif melihat persoalan ini dan harus bentuk pansus.

“DPRD Maluku sebagai representasi dari suara rakyat, mesti mengambil peran sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang terkait dengan pembangunan dan kemaslahatan rakyat di daerah ini,” tandas Samloy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (2/5).

Oleh karena itu kata Samloy, terkait dengan biaya-biaya yang dihabiskan TP PKK sebesar Rp4,3 miliar itu, mesti disikapi DPRD, bahkan mungkin harus bentuk pansus, dan jika perlu ketika ada temuan, dapat memberikan rekomendasi kepada aparat penegakan hukum dalam hal ini Polda maupun Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan pengusutan atau penyelidikan terkait dengan dugaan pemborosan anggaran daerah di balik biaya-biaya perjalanan TP PKK yang tidak relevan dengan tugas dan peran dari seorang kepala daerah.

Baca Juga: Kabupaten MBD Mulai Berlakukan IKD

“Nah ini menjadi catatan buruk, bahwa anggaran TP PKK lebih besar dari biaya perjalanan kepala daerah, dan ini menjadi sebuah anomali dalam praktik TP PKK itu yang lebih besar daripada biaya-biaya yang mestinya dilakukan oleh kepala daerah,” tutur Samloy.

Menurutnya, banyak persoalan pembangunan yang tidak terselesaikan, karena memang itu sudah diambil alih oleh provinsi pula, yang menyebabkan publik bertanya-tanya mengapa dalam proses pemerintahan di Maluku ini, yang lebih dominan berperan adalah TP PKK.

Bahkan kegiatan yang dilakukan dalam konteks untuk mengentas kemiskinan, tapi faktanya sesuai penjabaran anggota DPRD, bahwa justru jumlah kemiskinan di Provinsi Maluku itu terus bertambah.

“Karena itu selaku praktis hukum saya mendukung kalau kemudian DPRD tidak boleh tinggal diam, DPRD jangan hanya datang, duduk diam dengar tetapi DPRD juga harus mengambil peran lebih aktif, lebih produktif dengan membentuk pansus lalu kemudian memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini agar ada rasa puas bagi masyarakat,” usul Samloy.(S-26)