PEMERINTAH Provinsi Maluku didesak mengajukan penundaan pembayaran cicilan hutang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (17/11) mengatakan, pidato Wakil Gubernur Barnabas Nataniel secara tegas menyatakan posisi APBD tahun 2024 hanya dipakai untuk program dan mem­bayar hutang SMI.

Kondisi APBD Tahun 2024 menu­rut Rovik, sangat memprihatikan sebab akan ada begitu banyak kebutuhan masyarakat yang tidak dapatkan dijalankan sehingga harus ada solusi untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

Walaupun kedatangan pinjaman senilai 700 miliar tersebut secara diam-diam lanjut Rovik, faktanya hutang menjadi beban luar biasa bagi rakyat dan pemerintahan di Maluku.

“Saya mengusulkan Pemerintah Daerah melayangkan surat kepada PT SMI yang merupakan BUMN dari sub Kementerian Keuangan untuk menunda pembayaran cicilan hutang khusus untuk tahun 2024,” ucap Rovik.

Baca Juga: Serahkan APBD Terlambat, FPG: Pemerintah MI-Orno Buruk

Salah satu alasan yang dapat digunakan Pemerintah Provinsi yakni adanya surat Edaran Men­dagri yang mewajibkan sebagian APBD dialokasikan bagi pendanaan Pilkada serentak di Maluku Tahun 2024.

Menurutnya, jika permohonan penundaan pembayaran hutang tidak dilakukan maka akan meng­hambat proses pembangunan di Maluku sebab total hutang yang harus dibayarkan setiap bulan cukup luar biasa.

Apalagi, sejak awal desas-desus pinjaman SMI akan ditutupi dengan dinaikkan DAK,  ternyata tidak dilakukan Pempus, akibatnya Pemprov harus membayar setiap bulan dengan potongan DAU sebesar 12 miliar.

Rovik menegaskan jika sama-sama ingin tahun 2024 semua kepentingan baik masyarakat, pemerintah dan demokrasi dijalankan maka harus diusulkan penundaan pembayaran, artinya bukan tidak membayar tetapi ditunda hingga tahun 2025.

“PT SMI ini kan BUMN milik Pempus maka logikanya anak berhutang kepada orang tua. Jadi kalau mau dilakukan langka itu maka harus dibicarakan bersama, sebab jujur saja secara akuntansi keuangan kita tidak mampu bayar tapi harus membayar,” ujarnya. (S-20)