DPRD Desak CV SBM Ganti Rugi ke Warga, Jangan Main-main
BULA, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan DPRD Maluku mendesak CV Sumber Berkat Makmur (SBM) untuk segera ganti rugi kerusakan hutan milik warga Sabuai, Kecamatan Siwalalat akibat pembalakan liar.
Selain mendesak untuk ganti rugi, DPRD juga meminta perusahaan ini segera angkat kaki dari Sabuai.
“Kami mendesak agar CV SBM segera mengganti rugi hutan milik warga Sabuai karena itu hak wilayat Negeri Sabuai, dan juga perusahaan tersebut harus angkat kaki,” tandas Ketua Komis A DPRD SBT, Umar Gassam, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (3/3).
Desakan untuk ganti rugi, mencabut izin dan meminta CV SBM angkat kaki dari Sabuai, kata Gassam, telah dituangkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi pada saat menggelar rapat dengan warga Sabuai beberapa hari lalu.
“CV SBM selaku pemegang izin harus bertanggung jawab dan ganti rugi. Jika mengenai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT terindikasi adanya pelangaran atau dugaan tindak pidana tentunya ada konsekuensi hukum,” ujar Sekretaris Partai Gerindra SBT ini.
Baca Juga: Aktivitas CV SBM Diduga Modus Pembalakan KayuKetua Fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Ita Wotu Nusa, Munawir Kubal juga menyampaikan hal yang sama, yakni mendesak CV SBM segera ganti rugi hutan milik warga Sabuai.
Menurut Kubal, CV SBM terindikasi melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika kita lihat pada undang-undang tersebut maka Pihak CV SBM bisa terindikasi pidana,” kata Kubal.
Kubal mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dan ternyata CV SBM tidak memiliki dokumen AMDAL, dan ini merupakan pelanggaran yang bisa berdampak pada pidana.
“Mereka bergerak tapi tidak memiliki dokumen AMDAL dan hal ini bisa saja pidananya,” tandasnya.
Janji Ganti Rugi
Pihak CV. SBM berjanji akan melakukan ganti rugi atas kerusakan hutan yang merupakan hak ulhayat warga Sabuai.
“Saya berjanji akan menyelesaikan semua masalah adat yang terjadi di Sabuai, termasuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat,” tandas Yongky Koedarusman, selaku kuasa CV. SBM saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Selasa (3/3), di ruang rapat Komisi II.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II, Saudah Tuankotta/Tethool itu juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie.
Selanjutnya Yongky mengatakan, pihaknya akan mengganti rugi, termasuk menanam kembali pohon yang telah ditebang dengan menanam anakan pala sesuai dengan izin perkebunan yang diberikan.
“Kami akan melakukan penanaman kembali dalam bulan ini, paling lambat tanggal dua puluhan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membayar upah karyawan yang masih nunggak kurang lebih empat bulan.
“Upah karyawan yang belum kami bayarkan selama empat bulan itu juga akan kami selesaikan, namun kami meminta kepada dewan agar kami dapat melakukan hauling kayu yang telah ditebang dan kemudian akan menyelesaikan semuanya,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan, Sadli Ie mengatakan, CV SBM wajib untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), namun jika berhubungan dengan penyerobotan lahan adat maka memerlukan pengukuran titik koordinat pada peta.
Izin IPK yang diberikan sejalan dengan izin Perkebunan Pala yang dikantongi CV SBM yang nantinya akan berakhir pada 5 Maret 2020 ini.
“Penebangan jika di luar area dan dimaksudkan telah memasuki area lahan adat maka memerlukan pengukuran dengan memasang titik koordinat pada peta dengan menggunakan GPS. Namun untuk seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku maka CV SBM wajib melunasi. Saat ini izin CV SBM telah dicabut namun seluruh kewajibannnya harus diselesaikan” ujarnya.
Anggota Komisi II, Aziz Hentihu mengingatkan CV SBM untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya baik itu bagi negara, daerah dan masyarakat sekaligus tunggakan upah karyawan.
Hentihu menegaskan, jika hak telah diambil dengan mengambil batang pohon maka semua kewajiban sesuai ketentuan mesti diselesaikan tepat waktu, sehingga tidak ada yang dirugikan. “Kami minta CV SBM jangan main-main, ini hak rakyat yang harus diselesaikan,” tandasnya.
Hal yang sama pula ditegaskan anggota Komisi II, Fredek Rahakbauw. Masalah penyerobotan lahan Sabuai garus segera diselesaikan. “Masalah adat harus diselesaikan secara adat, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II, Saudah Tuankotta/Tethool mengatakan, dalam rapat kerja telah dicapai beberapa kesepakatan.
“Yang pertama, hak-hak masyarakat yang masih menjadi tunggakan harus segera diselesaikan. Yang kedua, masalah di kepolisian terkait dengan dua anak dari Sabuai kami telah berkoordinasi dengan Kapolda untuk dapat diselesaikan dengan jalan dibebaskan tanpa syarat, hal ini merupakan permintaan dari Komisi II maupun pimpinan DPRD Maluku,” tandas Saudah.
Lebih lanjut Dinas Kehutanan Maluku diminta untuk segera melakukan pengukuran titik koordinat untuk menentukan dugaan pelanggaran batas lahan yang dilakukan CV SBM.
“Kami minta untuk Dinas Kehutanan segera turun dan mengukur benar atau tidak ada penyelewengan, sehingga hak-hak adat akan diselesaikan karena kemarin ada sasi adat,” tegas Saudah.
Kendati sudah ada pernyataan dari pihak CV SBM untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat, namun saat menutup rapat kerja, Saudah meminta agar pernyataan CV SBM dituangkan dalam surat pernyataan, yang akan ditandatangani, Rabu (4/3). (S-47/Mg-4)
Tinggalkan Balasan