AMBON, Siwalimanews – Pansus Pengelolaan Pasar Mardika yang dibentuk oleh DPRD sampai saat ini belum memberikan putusan, namun mendadak melarang Pemerintah Kota Ambon melakukan penataan pedagang.

Rencana penataan pedagang dilakukan di kawasan terminal A1 dan A2 bukan di Areal Pasar Mardika dengan melakukan pengaspalan ulang.

Kawasan Terminal Mardika sejak dulu pengolahannya menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon.

Tidak tanggung-tanggung Pemkot Ambon sudah menggelontorkan anggaran 1 miliar lebih untuk melakukan revitalisasi Kawasan Terminal Mardika.

“Pemkot Ambon dilarang untuk tidak melakukan tindakan apapun di dalam areal Pasar Mardika,” tegas Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (8/11).

Baca Juga: Prajurit Kodam Terima Sosialisasi Doktrin Teritorial

Larangan yang dilakukan oleh pansus, menurutnya berdasarkan keluhan pedagang khususnya terminal A1 dan A2 terkait dengan rencana penggusuran guna pengaspalan.

“Kita sudah dapat laporan kalau Pemkot akan melakukan penggusuran pada tanggal 9 dan 10 November, jadi kita minta Pemkot jangan melakukan tindakan apapun di Terminal Mardika sampai ada keputusan pansus,” tegasnya.

Diakuinya, terminal mardika merupakan tipe A memang merupakan kewenangan Pemkot Ambon, tetapi lahan tersebut merupakan aset Pemprov.

“Lahan itu milik pemprov yang sedang bermasalah dan di usut Pansus. Sepanjang kita belum keluarkan keputusan, Pemerintah Kota tidak diperkenankan melakukan tindakan apapun,” ulangnya lagi.

Lagi pula, Pansus saat ini sedang membahas skema pengelolaan pasar baru Mardika. Dimana salah satu poin yang diperjuangkan yakni semua pedagang di terminal dapat direlokasi ke gedung pasar baru.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas perindag agar mengakomodir semua pedagang termasuk yang di kawasan terminal.

“Kalau digusur tanpa ada solusi itu juga tidak benar,” jelasnya.

Ia bahkan meminta ke pemerintah provinsi maluku melalui sekda agar segera menyurati Pemkot Ambon agar berhenti melakukan penataan kawasan Terminal Mardika.

“Kita minta Sekda segera surati walikota agar kegiatan apapun tidak boleh dilakukan sepanjang belum ada putusan pansus,” cetusnya.(S-20)