AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dan kabupaten kota akan dipangil DPRD untuk membahas pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Rapat dengar pendapat ini dilakukan, menyikapi keputusan Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR terkait pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 yang rencananya akan dilakukan dengan agenda pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024.

“Jika Komisi II DPR, Bawaslu, KPU dan Mendagri telah menetapkan waktu pencoblosan, maka kita harus memanggil KPU dan sekda masing-masing daerah yang akan melakukan pilkada serentak,” ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (26/1).

Menurutnya, pemanggilan tersebut perlu dilakukan dalam rangka membahas pembiayaan non tahapan pemilu guna menunjang seluruh proses tahapan pilkada, sekaligus mengetahui kesiapan penyelenggara, terkait tahapan pileg, pilpres dan pilkada.

Apalagi tambahnya, persoalan yang sering terjadi dalam setiap tahapan pilkada, pileg dan pilpres terkait ketersediaan, sehingga harus diantisipasi secara baik oleh pemda dan KPU, agar tidak terulang kembali dalam tahapan pemilu di tahun 2024.

Baca Juga: 135 CPNS Kota Belum Kantongi NIP

“Persoalan anggaran mesti diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi masalah saat proses berlangsung,” tegasnya.

Ia mengaku, terkait dengan pilkada Provinsi Maluku telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,7 miliar untuk non tahapan pemilu 2023 dan Rp287 miliar untuk kebutuhan tahapan pemilu 2024 mendatang.

“Ini telah dibahas bersama pihak Pemprov Maluku dan KPU,” jelasnya.

Rumra juga berharap, dengan adanya koordinasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan, maka seluruh tahapan pilkada, pileg dan pilpres di tahun 2024 nantinya dapat berjalan dengan baik. (S-50)