AMBON, Siwalimanews – Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo merasa keprihatinan atas penetapan tiga pejabat Negeri Tawiri sebagai tersangka.

AL, SR, dan JT ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penyimpangan keuangan dana Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

“Seharusnya pejabat desa menjadi pelayan masyarakat, membantu masyarakat yang membutuhkan dan mengupa­yakan terciptanya kesejahteraan rakyat di Negeri Tawiri,” ujar Danlanud dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (26/1).

Menurutnya pejabat negeri diberikan kepercayaan dan amanah, namun melakukan penyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD)/BUMDes untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Ia juga mengaku salah satu tersangka yakni AL sebagai Kasi Pemerintahan Desa Tawiri, ikut memprovokasi warga di bulan November 2021 yang lalu dengan melakukan blokade jalan menuju Bandara Internasional Pattimura.

Baca Juga: Jubir: KPK Temukan Dokumen & Aliran Uang

“Masyarakat yang akan melintas ke dan dari Bandara tersebut  tidak dapat melakukan aktivitasnya. Semoga saja apa yang saudara AL lakukan itu bukan karena mau mengalihkan isu terhadap masyarakat Tawiri untuk menutupi kelakuannya yang tidak benar dalam tindak pidana penyimpangan dana desa tersebut,’’ tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat Tawiri dan Laha serta Hatu untuk bersinergi dengan Lanud Pattimura dan bersama-sama untuk membangun negeri.

Kepada para pejabat negeri agar mengemban teguh amanah yang telah diberikan oleh negara dan masyarakat negerinya masing-masing untuk benar-benar bekerja untuk warganya,” pesannya.

Tidak hanya itu pejabat juga harus berlaku jujur dan memiliki integritas yang tinggi, berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga, dan tidak memanfaatkan jabatan dan kedudukan yang dimiliki sebagai pejabat desa untuk meraup keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“Mari bersama kita bersinergi untuk berikan yang terbaik bagi masyarakat Maluku serta bagi bangsa dan Negara Indonesia tercinta,” tutupnya. (S-51)