AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku akan merekomendasikan proses hukum terhadap PT Bumi Perkasa Timur yang selama ini mengelola Pasar Mardika.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (29/11).

Benhur mengaku, Pansus Pengelolaan Pasar Mardika telah bekerja menggali semua persoalan yang selama ini terjadi di Pasar Mardika, termasuk dengan mendengar setiap masukan yang disampaikan para pedagang.

Tindak lanjut dari pengusutan tersebut, Pansus akan merekomendasikan proses hukum terhadap PT Bumi Perkasa Timur yang selama ini bekerja tidak sesuai dengan aturan dan merugikan daerah.

“Pansus akan melaporkan hasil kerja dalam paripurna, termasuk akan merekomendsikan proses hukum perusahaan ini ke Kejati Maluku,” tegas Benhur.

Baca Juga: Rahawarin, Pakel dan Rahman Diusulkan ke Presiden 

Menurutnya, selama mengelola Pasar Mardika berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, PT BPT telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Mardika.

PT BPT bahkan, menarik keuntungan dari Pasar Mardika melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian, salah satunya menaikkan tarif sewa ruko yang cukup tinggi, sedangkan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah sangat sedikit.

“Memang ada ikatan hukum yang dilakukan, tapi kita akan meninjau kembali ikatan-ikatan merugikan daerah, sebab apapun ikatan hukum itu tidak boleh memperkaya orang disana dan yang harus diperkaya itu rakyat,” jelasnya.

Benhur menegaskan, rekomendasi proses hukum yang nantinya dikeluarkan DPRD merupakan bentuk pemberian efek jerah kepada perusahaan tersebut yang selama ini menyalahgunakan perjanjian untuk meraih keuntungan dan merugikan daerah.(S-20)