AMBON, Siwalimanews –  Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun memastikan, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk tim penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku.

Langkah ini ditempuh mengingat, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno akan meletakan jabatannya pada 31 Desember 2023 mendatang.

“Saya sudah sampaikan kepada ketua komisi dan fraksi kemarin, agar akhir September kita sudah umumkan tim penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku seperti yang dilakukan di Kota Tual,” ungkap Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/9).

Tim ini kata Watubun, bertugas mengatur teknis pelaksanaan penjaringan calon penjabat gubernur yang nantinya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diputuskan sebelum 31 Desember.

“Jadi tim itu sudah kita putuskan terdiri dari beberapa ketua fraksi jadi ada tim delapan dan kita menunggu surat dari Kemendagri paling lambat bulan Oktober surat sudah keluar agar kita tinggal usul saja,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Raja Abubu Dituntut 7 Tahun Penjara

Penetapan Penjabat Gubernur Maluku kata Benhur, didasarkan pada Pasal 201 ayat (5) UU Nomor: 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana  kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023.

tim penjaringan akan menghasilkan tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri guna dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan sebagai penjabat gubernur.

Watubun mengaku, berdasarkan ketentuan, calon penjabat gubernur adalah pimpinan tinggi pratama, sehingga DPRD membuka ruang bagi semua pihak yang merasa memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri untuk menjadi penjabat gubernur.

“Di provinsi yang eselon I hanya Sekda Maluku, maka kita buka ruang untuk orang lain yang memenuhi jabatan eselonnya dan juga secara struktural punya jabatan kita akan usulkan. Bisa saja tiga-tiga dari pusat atau juga ada yang dari daerah yah silahkan saja,” tandas Benhur.

Politisi PDIP Maluku ini berharap, seluruh proses penjaringan calon penjabat gubernur dapat berlangsung secara demokratis, dalam konteks DPRD.(S-20)