AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku memberikan apresiasi terkait langkah yang diambil Pemerintah Pusat yang menunda tahapan pilkada.

Beberapa hari yang lalu pemerintah pusat melalui KPU RI telah mengumumkan perihal tahapan awal pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia ditunda akibat pandemi virus corona atau covid-19

Langkah tersebut oleh DPRD Maluku, ditanggapi dengan serius dengan memberikan apresiasi atas kebijakan itu.

Wakil ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala kepada Siwalima via telepon, Senin (23/3) menuturkan langka tersebut tepat dan patus diberi apesiasi.

“jadi terhadap langkah itu kami patut apresiasi, ini adalah bentuk tindakan yang diambil dalam kaitan dengan penanganan covid-19 yang sementara mewabah di Indonesia,” kata Sangkala.

Baca Juga: Satpol PP akan Tindak Pelajar Berkeliaran

Dikatakan Sangkala, kebijakan penundaan ini merupakan kebijakan nasional terkait dengan PKPU RI tentang penundaan tahapan pilkada, tetapi penundaan ini hanya terbatas pada tahapan-tahapan awal ini saja, tuturnya.

Menurut Ia, tahapan awal yang ditunda ini hanya berkaitan dengan Pelantikan PPS dan verifikasi calon perseorangan sementara itu tahapan pendaftaran dan kemudian implikasinya sampai ketahap pemilihan belum ada keputusan apakah akan tetap berjalan atau penundaan juga.

Sangkala sebagai pimpinan DPRD juga berfikir, jika dalam waktu dekat ini kondisi covid-19 di Indonesia tidak dapat terta­ngani dengan baik oleh peme­rintah, maka ada baiknya me­-mang secara keseluruhan taha­-pan pilkada serentak ini ditunda dulu agar pemerintah fokus untuk menyelesaikan masalah covid-19. Ini sehingga tidak juga menjadi beban untuk segera melakukan pilkada, tegasnya.

“Saya rasa KPU RI dapat segera berkonsultasi dengan DPR RI untuk mencari jalan tengah yang terbaik sehingga biarlah semua energi kita fokuskan untuk menghadapi covid-19 yang sedang mewabah ini,” tambahnya.

Tunda

Diberitakan sebelumnya, proses pentahapan Pilkada di empat kabupaten dan kota di Maluku ditunda, menyusul adanya Surat Edaran KPU RI.

Keempat kabupaten itu adalah Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Penundaan didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wa­kil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat edaran tertanggal 21 Maret 2020 itu, ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

“Kita sudah menerima surat eda­ran itu sejak tadi pagi dan kita sudah sampaikan kepada KPU kabupaten pelaksana Pilkada yakni Kabupaten Bursel, MBD, Aru dan SBT agar me­reka akan berkoordinasi dengan Ba­waslu setempat sehingga dapat di­buat surat keputusan terkait dengan penundaan pentahapan,” jelas Ke­tua KPU Maluku, Syamsul Rivan Ku­bangun, kepada Siwalima, mela­lui telepon selulernya, Minggu (22/3).

Dijelaskan, ada empat pentahapan yang harus ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan perse­orangan khusus untuk verifikasi faktual, penujukan PPDP pelaksa­naan coklit dan pemutahiran data pe­milih serta penyusunan data pemilih

“Jadi empat tahapan ini yang kemudian ditunda, dimana jadwal­nya  sampai akhir Mei mendatang,” terangnya.

Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 itu menyata­kan, KPU provinsi dan KPU kabu­paten/kota segerra mengambil lang­kah-langkah sebagai berikut yakni, satu, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), point (a), menunda pelaksanaan pelantikan PPS, point (b), dalam hal KPU kabupaten/kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi de­ngan pihak berwewenang dinyata­kan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilan­jutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Dua, menunda pelaksanaan veri­fi­kasi syarat dukungan calon per­seorangan yang belum dilaksana­kan. Tiga, menunda pembentukan petugas pemuta­hiran daftar pemilih. Empat, menunda pelaksanaan pe­muta­hiran dan penyusunan daftar pemilih, serta Lima, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menin­daklanjuti keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dengan menerbitkan kepu­-tusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.(Mg-4)