NAMLEA, Siwalimanews – DPRD menegaskan bahwa tahun 2022 ada 41 desa yang akan mengelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Pilkades serentak di kabupaten buru dibagi dalam dua gelombang yakni pada 41 desa di gelombang pertama tahun 2022 dan dan 41 desa di gelombang ke dua tahun 2023 nanti.

Ketua DPRD Kabupaten Buru, Muh Rum Soplestuny menjelaskan tahapan pilkades serentak tetap jalan 41 Desa di Kabupaten Buru. Sudah final, untuk diselenggarakan,” kata Soplestuny kepada wartawan Senin (28/3).

Sebelumnya, pihak eksekutif hanya menjadwalkan pilkades serentak pada tahun 2022 ini hanya untuk 30 desa dengan alasan ketersediaan anggaran.

Namun DPRD Buru kemudian memanggil pihak eksekutif dan membahas ulang. DPRD menghendaki sekurang-kurangnya pilkades sudah harus terjadi pada 41 desa dalam tahun ini dengan dana yang ada.

Baca Juga: Gubernur Diminta Siapkan Strategi Perencanaan LIN-ANP

“Hasil pembahadan bersama eksekutif, proses pentahapan pilkades serentak pada 41 desa ini mulai berproses di bulan Juni atau sesudah Idul Fitrih,” jelasnya.

Sementara untuk pencoblosan dilakukan pada bulan Oktober atau November.
“Pencoblosan bisa saja terjadi di bulan Oktober dan November 2022,” urainya. (S-15)