DPR Dukung Perjuangan KKT
AMBON, Siwalimanews – Upaya Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan hak pengelolaan 5,6 persen dari total 10 persen Partisipating Interest Blok Masela tidaklah sia-sia.
Perjuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang pimpin langsung bupati, Petrus Fatlolon bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD setempat direspon positif Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat bersama bupati serta pimpinan dan anggota DPRD.
Komisi VII DPR yang dipimpin Ketua Sugeng Suparwoto dihadiri wakil ketua, Bambang Wuryanto serta enam anggota sedangkan lainnya ikuti secara virtual menerima apsirasi Pemkab Kepulauan Tanimbar yang tertuang dalam notulen rapat antara lain, agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat ditetapkan sebagai kabupaten penghasil usaha migas Blok Masela, serta kepastian dan kesiapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar terlibat dalam investasi PI 10 persen terbagi secara berkeadilan antara provinsi dan kabupaten terdampak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam rapat dengar pendapat itu menyampaikan penjelasan terkait dengan permintaan pembagian porsi PI 10 persen bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta penetapan sebagai daerah penghasil dengan mempertimbangkan bahwa seluruh fasilitas LNG dibangun di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebelum rapat dengan Komisi VII DPR, bupati dan DPR mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan pembagian PI 10 persen yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dihadiri Menteri ESDM, Kepala SKK Migas, Gubernur Maluku yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Dalam rapat dimaksud telah diputuskan bahwa, Pemerintah Pusat segera membagi langsung porsi PI 10 persen Blok Masela masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan termasuk Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan juga bagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku.
Sedangkan terkait angka yang akan dibagi akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jaflaun Batlayery mengatakan, Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset dan teknologi merespon positif usulan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta DPRD dan masyarakat untuk mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/3) Batlayery mengungkapkan, sebagai daerah penghasil dan terdampak dari pembangunan Lapangan Abadi Masela, wajar kalau pemkab dan DPRD serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut pengelolaan 5,6 persen ke pemerintah pusat.
“Yang jelas tuntutan daerah dan masyarakat telah disampaikan dan direspon positif. Artinya kita memberikan aspirasi yang tepat dan direspon dengan cepat,” jelas Batlayery.
Diakui Komisi VII DPR menyetujui dan akan memperjuangkan pengelolaan PI 10 persen untuk masyarakat KKT yang merupakan daerah penghasil.
“Pengelolaan 5,6 usulan pemda KKT dan DPRD usulkan 6 persen itu telah kita hitung matang-matang dan permintaan ini sangat rasional. Pada intinya kita sudah kembalikan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat sejalan dengan dengan kita bahwa ada keadilan yang profesional. Keadilan yang betul-betul merata,” tegas Batlayery.
Soal profesional itu, lanjut Batlayery, nanti diputuskan oleh pemerintah pusat. Bagi dirinya, apapun yang nanti diputuskan pemerintah pusat itu yang sudah diharapkan.
Karena pempus juga ingin untuk masyarakat mendapat bagian dan partisipasi secara lokal teristimewa kabupaten/kota.
Sedangkan terkait dengan Blok Massela, lanjutnya, KKT dan MBD menjadi prooritas utama. “Jadi soal nanti berapa dan berapa 5-6 persen itu menjadi bahan pertumbangan pempus. “Apapun yang nanti dikeluarkan pempus kita sudah welcome untuk menunggu keputusan itu,” tandasnya
Ajukan Dua Tuntutan
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berupaya memperjuangkan PI 5,6 persen dari total 10 Persen pengelolaan gas abadi Blok Masela.
Setelah berhasil menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara Jakarta.
Fatlolon dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dihadiri wakil ketua, Bambang Wuryanto serta sejumlah anggota komisi lainnya menyampaikan dua tuntutan yaitu pertama, terkait penetapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil yang akan berdampak pada peraturan bagi hasil.
Kedua, Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta jatah 5,6 persen dari total 10 persen Partisipating Interest yang diberikan pemerintah kepada pemda.
“Ada dua hal yang disampaikan, agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai daerah penghasil. Ini berhubungan dengan dana bagi hasil migas, dan kedua, agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapatkan porsi PI 10 persen yang diberikan pemerintah kepada pemda, dengan memperhatikan segala dampak maka kita meminta 5,6 persen kepada pimpinan dan anggota komisi VII DPR,” jelasnya usai rapat tersebut.
Kata Fatlolon, tuntutan yang disampaikan kepada Komisi VII DPR itu juga diusulkan kepada Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Yang kita usulkan ini sama persis yang kita usulkan kepada gubernur, juga kementerian ESDM. Menko Kemaritiman dan Investasi,” ujar Fatlolon.
Fatlolon menegaskan, seluruh jajaran Pemerintah dan masyarat Kepulauan Tanimbar sangat mendukung percepatan pembangunan Blok Masela.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengubah skema Blok Masela dari ofshore ke onshore.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 tahun 2005 tentang dana bagi hasil sumberdaya alam menyatakan bahwa Kabupaten Penghasil gas alam akan memperoleh bagi hasil sebesar 12 persen, provinsi 6 persen, dan kabupaten kota kain sebesar 12 persen.
Dasar inilah yang membuat Bupati KKT Petrus Fatlolon memboyong sejumlah dinas teknis bersama dengan pimpinan DPRD kabupaten dan anggota menemui pemerintah pusat.
Fatlolon menjelaskan, kalau perjuangan dirinya bersama dengan DPRD untuk menjawab suara hati masyarakat KKT.
Fatlolon juga meminta dukungan doa kepada seluruh masyarakat KKT agar perjuangan yang dilakukan bersama dengan DPRD tidak sia-sia.
“Kita berdoa supaya semuanya dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana dan kepentingan masyarakat Tanimbar bisa diakomodir, ujar Fatlolon.
Ketika ditanya tanggapan pemerintah pusat dalam hal ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap permintaan pengelolaan 5,6 persen dari PI, ia mengaku mereka mendukung. “Mereka mendukung dan saya menilai positif, sekarang permasalahan ada di peraturan menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI yang kemudian akan direvisi dan itu masih membutuhkan waktu dan semua proses ini harus sesuai mekanisme dan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
Usai rapat virtual, bupati dan rombongan pada siang hari menemui Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta untuk memperjuangan hal yang sama.
Dalam pertemuan itu juga KPS mendukung langkah yang sedang diperjuangkan dirinya bersama dengan teman-teman DPRD.
“KSP memberikan dukungan intinya jangan sampai karena pembagian yang tidak memperhatikan Tanimbar lalu mengganggu operasional blok Masela. Itu tidak boleh sampe mengganggu,” kata Fatlolon menirukan ucapan Febry.
Dengan perjuangan yang sudah dilakukan dirinya berharap, agar keputusan pembagian PI 10 persen bisa juga melibatkan masyarakat KKT.
“KKT harus mendapatkan porsi yang layak, propiorsional dan sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku.
Selain itu juga ia meminta dukungan doa dari masyarakat Tanimbar baik di KKT, Ambon maupun di Jakarta.
Dia juga mengharapkan, kepada masyarakat untuk tetap memberikan dukungan penuh dalam rangka kelancaran operasional Blok Masela.
“Tidak boleh menghambat, kita harus dukung,” tegasnya.
Fatlolon juga meminta masyarakat jangan mengambil langkah lain yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Jangan kita lakukan langkah yang menganggu kamtibmas dengan melakukan demo. Itu tidak boleh, saya larang. kita masih mengedepankan pendekatan-pendekatan, dialog untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme. Tapi prinsipnya pusat sudah menyambut positi dan mereka memahami situasi di Tanimbar dimana rakyat mengendaki pembagian PI,” tutupnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan