MASOHI, Siwalimanews – Murniati Agus Saleh ditunjuk menggantikan M Kudus Tehuayo sebagai anggota DPRD Malteng dari Partai Amanat Nasional.

PAW tersebut berdasarkan SK DPP PAN Nomor PAN/Kpts/KU-SJ/347/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen EDDY Soeparno.

Ketua POK DPW PAN Maluku M Tahir Karepesina mengungkapkan, pihaknya setelah menerima SK PAW M Kudus Tehuayo, langsung melakukan berbagai langkah untuk mengawal dan memproses SK dimaksud.

“Kami setelah menerima SK PAW ini, tentu langsung mengambil langkah-langkah untuk menindak lanjuti keputusan DPP. Salah satunya dengan menyampaikan SK dimaksud ke DPD PAN Malteng untuk seterusnya diproses mulai ke Pimpinan DPRD Malteng dan KPU,” ungkap Karepesina kepada wartawan di Sekretariat DPRD Malteng, Rabu (12/10).

Sesuai dengan amanat SK PAW M Kudus Tehuayo dengan Murniati Agus Saleh, paling lambat harus tuntas dalam dua pekan mendatang. Karenanya, DPP menginstruksikan agar DPW maupun DPD mengawal proses eksekusi proses dimaksud.

Baca Juga: Modus dapat Nilai Bagus, Kepsek di Bursel Perkosa Siswinya

“DPW PAN Maluku tentu bertanggung jawab untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Sebab ini adalah amanat DPP,” ujarnya.

Proses PAW ini menurut Karepesina, lahir karena adanya perselisihan hasil peroleh suara yang diproses selama lebih dari 3 tahun terakhir ini.

“Jadi ini merujuk pada proses perselisihan perolehan suara pada pileg tahun 2019 lalu. Dimana perselisihan itu dimulai dengan proses persidangan Bawaslu tahun 2019, hingga proses sidang di Mahkamah Partai hingga kemudian lahirlah SK PAW DPP Nomor 347 tertanggal 4 Oktober lalu. Jadi proses ini cukup panjang kurang lebih 3 tahun sampai dengan lahirnya SK ini,” tuturnya.

Ia mengaku, M Kudus Tehuayo sebagai termohon harus menerima SK itu dengan jiwa besar. Termasuk DPW dan DPD PAN Malteng, sebab jika tidak, maka konsekwensi logis berupa pencabutan KTA PAN tetap akan berlaku.

“Tentu pihak termohon harus menerima keputusan ini dengan jiwa besar. SK Ini asli bukan SK bodong. Kami sampai berani menggelar konferensi pers ini karena arahan DPP. Selanjutnya jika kita tidak melaksanakan keputusan ini, maka jelas akan dievaluasi sampai dengan pencabutan KTA sebagai pengurus partai,” ucapnya.

Untuk itu, Karepesina minta pimpinan DPRD dapat dengan cepat merespon SK ini, agar semua proses PAW sebagaimana SK DPP ini dapat secepatnya dieksekusi dan proses pelantikan juga dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Tentu kami berharap pimpinan DPRD dapat dengan cepat menindaklanjuti SK DPP PAN agar seluruh proses sampai dengan pelantikan nanti dapat dipastikan berjalan dengan cepat,” harapnya. (S-17)