Dongkrak PAD, Pemkot Optimalkan Penagihan Pajak
AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan uji petik dugaan kebocoran pajak restoran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan, dengan mengambil sempel pada Restoran Imperial dan Kafe Pelangi, kini Pemerintah Kota Ambon mulai mengoptimalkan penagihan pajak, terutama dari objek pajak, restoran, kafe, rumah makan, hotel dan rumah kopi.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Siwalima di Balai Kota, Senin (29/8) menjelaskan, saat ini, Pemerintah Kota Ambon sementara melakukan peralihan terhadap sistem penagihan pajak, dari manual ke digital.
“Kalau dulu masih menggunakan sistim bill pembayaran dalam bentuk kertas yang ditulis secara manual, saat ini menggunakan sistem komputer, yang mana itu bisa dideteksi dengan alat, dan itu yang kita lakukan kemarin, saat lakukan pemantauan dan uji petik terhadap beberapa objek pajak,” jelas Wattimena.
Sementara menyangkut dengan dugaan adanya kebocoran pajak yang dilakukan para pelaku usaha, Wattimena mengaku, ini bukan soal kebocoran, namun pemkot tidak optimal dalam melakukan penagihan.
“Sebenarnya bukan kebocoran, hanya saja pemerintah kurang optimal dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, kita minta pengertian dan kerjasama dari para pelaku usaha yang notabennya adalah objek pajak, untuk membantu pemkot. Tugas mereka hanya memungut dari pengunjung, dan menyetor ke pemerintah. Prinsipnya itu uang masyarakat, bukan uang mereka,” jelas Wattimena.
Untuk itu Wattimena berharap, adanya dukungan dan kerjasama dari semua pelaku usaha di Kota Ambon, agar dapat membantu Pemkot Ambon, untuk meningkatkan PAD.
Terkait hal ini, maka Wattimena mengaku, telah mengeluarkan Peraturan Walikota, yang isinya antara lain, untuk menegakan kepatuhan dari para objek pajak.
“Yang tidak patuh, maka tetap akan diberi sanksi,” tegas Wattimena.
Sebelumnya diberitakan, meskipun penggunaan tapping box atau alat perekam pencatatan pajak ditiap restoran dan kafe terkoneksi dengan command center, namun peluang dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan restoran maupun kafe cukup besar.
Untuk mengantisipasinya, pekan lalu, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, bersama Pemerintah Kota Ambon melakukan uji petik terhadap restoran dan kafe yang ada di Kota Ambon.
Tidak tanggung-tanggung, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena langsung turun tangan. Wattimena bersama organisasi perangkat daerah terkait melakukan uji petik terhadap restoran dan kafe dengan mengambil sampel Restoran Imperial di Jalan Diponegoro dan Kafe Pelangi yang terletak di Jalan Soa Bali Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Ketua Tim Kopsurgah KPK, Dian Ali kepada pers mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mengecek penggunaan tapping box atau alat perekam pencatatan pajak ditiap kafe dan restoran yang terkoneksi dengan command center.
Pasalnya selama ini ada dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan.
“Pemerintah daerah khususnya Kota Ambon sangat membutuhkan peningkatan pajak daerah. Jangan sampai ada kebocoran karena ketidaktaatan wajib pajak dan petugas nakal, lewat sistem tapping box. Karena dari hasil pantauan di Dashboard command center, ternyata ada kafe dan restoran yang termasuk besar, transaksi pajaknya tidak masuk akal,” kata Dian Ali.
Dalam pantauan tim, selama ini di sejumlah restoran dan kafe besar transaksi pajak yang terbaca paling banyak hanya 6 transaksi. Hal ini yang disebut tidak masuk akal. “Ini pasti ada sesuatu, sehingga kita perlu untuk turun langsung mengecek ke objek-objek pajak,” ujarnya.
Menurut Dian Ali, setelah dilakukan pemantauan, ternyata transaksi yang tercatat tidak di tapping box, tidak real time alias delay. Hal ini dikonfirmasi pula oleh pihak bank penerima setoran pajak.
“Jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi pencatatan transaksinya harus sesuai, dan harus real time,” ungkapnya.
Langkah tersebut bertujuan agar pencatatan transaksi pajak lebih akurat. Disamping itu Pemerintah Kota Ambon juga harus inovatif, dimana diperlukan pemasangan CCTV pada kafe dan restoran yang akan dikoneksikan dengan command center Pemkot Ambon.
Dian Ali berharap, uji petik yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Kota Ambon, sekaligus mensosialisasikan objek-objek pajak, dan sudah ada dukungan dari manajemen kafe untuk mengkoneksikan CCTV dengan command center, sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang.
Sementara itu, Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya bersama KPK sebagai bentuk upaya peningkatan PAD yang merupakan salah satu dari 11 kebijakan prioritas yang digagasnya yakni intensifikasi dan ekstenisifikasi.
“Dan hasilnya, di Kafe Pelangi, sudah patuh kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksinya. Karena tidak real time. Jadi ini bukan untuk mencari kesalahan mereka, tapi untuk memberikan bimbingan agar lebih patuh pajak,” tandas Wattimena.
Ditutup
Dalam waktu dekat Peraturan Walikota akan diterbitkan terkait pajak restoran dan kafe. Nantinya jika Perwali sudah terbit, pengusaha restoran dan kafe tidak boleh main kucing-kucingan lagi.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena mengancam, akan menutup aktivitas usaha tersebut dengan mencabut ijin usahanya jika kedapatan tidak patuh terhadap pajak 10 persen tersebut.
“Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, akan menjadi dasar dalam penindakan pemerintah kota terhadap para pelaku usaha yang tidak bisa bekerjasama untuk membantu pemerintah dalam peningkatan PAD, melalui penyetoran pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam Perwali jelas, bahwa sanksi yang akan diberikan bagi para pelaku usaha bandel, berupa teguran hingga penutupan tempat usaha.
“Bantu pemerintah dengan pungutan pajak 10 persen, melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan. Karena, data yang kita lihat dicommand center, itu ada kafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box. 10 persen itukan dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah,” imbuhnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan