AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan uji petik dugaan kebocoran pajak restoran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan, dengan mengambil sempel pada Restoran Imperial dan Kafe Pelangi, kini  Pemerintah Kota Ambon mulai mengoptimalkan penagihan pajak, terutama dari objek pajak, restoran, kafe, rumah makan, hotel dan rumah kopi.

Penjabat Walikota Ambon Bode­win Wattimena kepada Siwalima di Balai Kota, Senin (29/8) menjelaskan, saat ini, Pemerintah Kota Ambon sementara melakukan peralihan terhadap sistem penagihan pajak, dari manual ke digital.

“Kalau dulu masih menggunakan sistim bill pembayaran dalam bentuk kertas yang ditulis secara manual, saat ini menggunakan sistem kom­puter, yang mana itu bisa dideteksi dengan alat, dan itu yang kita laku­kan kemarin, saat lakukan peman­tauan dan uji petik terhadap bebe­rapa objek pajak,” jelas Wattimena.

Sementara menyangkut dengan dugaan adanya kebocoran pajak yang dilakukan para pelaku usaha, Wattimena mengaku, ini bukan soal kebocoran, namun pemkot tidak optimal dalam melakukan penagihan.

“Sebenarnya bukan kebocoran, hanya saja pemerintah kurang optimal dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, kita minta pengertian dan kerjasama dari para pelaku usaha yang notabennya adalah objek pajak, untuk membantu pemkot. Tugas mereka hanya memungut dari pengunjung, dan menyetor ke pe­merintah. Prinsipnya itu uang masyarakat, bukan uang mereka,” jelas Wattimena.

Untuk itu Wattimena berharap, adanya dukungan dan kerjasama dari semua pelaku usaha di Kota Ambon, agar dapat membantu Pem­kot Ambon, untuk meningkatkan PAD.

Terkait hal ini, maka Wattimena mengaku, telah mengeluarkan Pera­turan Walikota, yang isinya antara lain, untuk menegakan kepatuhan dari para objek pajak.

“Yang tidak patuh, maka tetap akan diberi sanksi,” tegas Watti­mena.

Sebelumnya diberitakan, meski­pun penggu­naan tapping box atau alat perekam penca­tatan pajak ditiap restoran dan kafe terkoneksi de­ngan command center, namun peluang dugaan kebocoran dalam penyeto­ran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan res­toran maupun kafe cukup besar.

Untuk mengantisipasinya, pekan lalu, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wi­layah Maluku dan Papua, bersama Pemerintah Kota Ambon  melakukan uji petik terhadap restoran dan kafe yang ada di Kota Ambon.

Tidak tanggung-tanggung, Penja­bat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena langsung turun ta­ngan. Wattimena bersama organisasi pera­ngkat daerah terkait melakukan uji petik terhadap restoran dan kafe dengan mengambil sampel Restoran Imperial di Jalan Diponegoro dan Kafe Pelangi yang terletak di Jalan Soa Bali Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Ketua Tim Kopsurgah KPK, Dian Ali kepada pers mengatakan, lang­kah tersebut diambil untuk menge­cek penggunaan tapping box atau alat perekam pencatatan pajak ditiap kafe dan restoran yang terkoneksi dengan command center.

Pasalnya selama ini ada dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan.

“Pemerintah daerah khususnya Kota Ambon sangat membutuhkan peningkatan pajak daerah. Jangan sampai ada kebocoran karena keti­daktaatan wajib pajak dan petugas nakal, lewat sistem tapping box. Karena dari hasil pantauan di Dashboard command center, ternyata ada kafe dan restoran yang termasuk besar, transaksi pajaknya tidak ma­suk akal,” kata Dian Ali.

Dalam pantauan tim, selama ini di sejumlah restoran dan kafe besar transaksi pajak yang terbaca paling banyak hanya 6 transaksi. Hal ini yang disebut tidak masuk akal. “Ini pasti ada sesuatu, sehingga kita per­lu untuk turun langsung me­ngecek ke objek-objek pajak,” ujarnya.

Menurut Dian Ali, setelah dila­kukan pemantauan, ternyata tran­saksi yang tercatat tidak di tapping box, tidak real time alias delay. Hal ini dikonfirmasi pula oleh pihak bank penerima setoran pajak.

“Jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi penca­tatan transaksinya harus sesuai, dan harus real time,” ungkapnya.

Langkah tersebut bertujuan agar pencatatan transaksi pajak lebih akurat. Disamping itu Pemerintah Kota Ambon juga harus inovatif, dimana diperlukan pemasangan CCTV pada kafe dan restoran yang akan dikoneksikan dengan command center Pemkot Ambon.

Dian Ali berharap, uji petik yang dilakukan pihaknya bersama Peme­rintah Kota Ambon, sekaligus men­sosialisasikan objek-objek pajak, dan sudah ada dukungan dari ma­najemen kafe untuk mengkoneksi­kan CCTV dengan command center, sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang.

Sementara itu, Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya ber­sama KPK sebagai bentuk upaya peningkatan PAD yang merupakan salah satu dari 11 kebijakan prioritas yang digagasnya yakni intensifikasi dan ekstenisifikasi.

“Dan hasilnya, di Kafe Pelangi, sudah patuh kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksi­nya. Karena tidak real time. Jadi ini bukan untuk mencari kesalahan mereka,  tapi untuk memberikan bim­bingan agar lebih patuh pajak,” tandas Wattimena.

Ditutup

Dalam waktu dekat Peraturan Walikota akan diterbitkan terkait pajak restoran dan kafe. Nantinya jika Perwali sudah terbit, pengusaha restoran dan kafe tidak boleh main kucing-kucingan lagi.

Penjabat Walikota Ambon, Bode­win M Wattimena mengancam, akan menutup aktivitas usaha tersebut dengan mencabut ijin usahanya jika kedapatan tidak patuh terhadap pajak 10 persen tersebut.

“Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, akan menjadi dasar dalam penindakan pemerintah kota terha­dap para pelaku usaha yang tidak bisa bekerjasama untuk membantu pemerintah dalam peningkatan PAD, melalui penyetoran pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam Perwali jelas, bahwa sanksi yang akan dibe­rikan bagi para pelaku usaha bandel, berupa teguran hingga penutupan tempat usaha.

“Bantu pemerintah dengan pungutan pajak 10 persen, melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan. Karena, data yang kita lihat dicommand center, itu ada kafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box. 10 persen itukan dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah,” imbuhnya. (S-25)