DLH: Tidak Ada Pencemaran Lingkungan oleh PT Nusaina
AMBON, Siwalimanews – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Nusaina Groub akhirnya terjawab, setelah tim Gakumdu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi lapangan sekaligus mengambil sampel.
Hasil uji sampel air pada sejumlah lokasi baik itu didaerah aliran sungai maupun perkebunan ternyata tidak ada masalah, termasuk dengan informasi ada ikan yang mati di daerah muara sungai.
“Jadi tim sudah turun dan kita pastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Nusaina Group berdasarkan hasil uji laboratorium,” terang Kadis Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/3).
Diakui bahwa kajian yang dilakukan bukan berdasarkan perkiraan tetapi uji baku mutu terkait dengan pencemaran. Tim juga kata Siauta telah memerisa Instalasi Pengeloaan Air Limbah (Ipal) milik perusahan tidak ada kebocoran.
Ikan yang mati, kata Siauta itu akibat keracunan yang dilakukan oleh masyarakat ketika menangkap ikan dengan menggunakan akar kayu bukan karena limbah, sementara air yang dicurigai pun terbukti.
Baca Juga: Kadishub Sapulette Ancam Sopir Angkot“Hasil uji lab kita menunjukan kondisi air di kawasan industri normal, jadi hasil itu yang kita pakai dan laporan dari teman-teman kabupaten membuktikan tidak ada indikasi pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu HDR PT Nusaina Group Alhidayat Wajo yang dikonfirmasi Siwalima tadi malam juga mengaku lokasi yang diberitakan oleh Media beberapa waktu lalu bukan titik lokasi pembuangan limbah namun lokasi tersebut adalah daerah hutan bakau yang apabila musim hujan menyebabkan areal tersebut menjadi tergenang.
“Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kabupaten Malteng telah meninjau lokasi Nusaina dan sampai dengan saat ini DLH Malteng tidak pernah menyatakan Nusaina telah melakukan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Dilaporkan
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Lingkungan, resmi me-laporkan PT Nusa Ina, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (8/3).
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan kelapa sawit di Dusun Siliha Negeri Maneo Tendah, Kecamatan Kobi Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah ini, dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkunganm akibat pembuangan limbah kelapa sawit dari perusahaan yang dipimpin Sihar Sitorus tersebut.
Koordinator LSM Kalesang Lingkungan, Collin Leppuy selaku pelapor kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku menjelaskan, laporan dilayangkan pihaknya ini atas kepercayaan masyarakat Dusun Siliha yang menjadi korban dari dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Saat ini, laporan yang dilayangkan baru dalam bentuk aduan, mengingat pihaknya sementara menunggu hasil labfor air laut yang dicemari untuk digunakan sebagai bukti dari laporan yang dilayangkan tersebut.
“Kami diberi kuasa oleh warga Dusun Siliha untuk advokasi dan pengaduan berupa laporan ke polisi terkait pengurusakan tersebut, kami punya uji sample yang sementara berproses di laboratorium yang kemudian akan dijadikan bukti dalam memperkuat laporan kami hari ini,” jelas Leppuy usai meyerahkan laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (8/3).
Dijelaskan, terdapat dua poin yang terlampir dalam laporan aduan yang dilayangkan. Dua poin tersebut masing masing, meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa dan memproses Direktur PT Nusa Ina yang bertanggung jawab atas pencemaran di Dusun Siliha serta mencabut Ijin PT Nusa Ina.
“Kenapa sampai dua poin ini kami lampirkan, karena fakta yang kita temukan, pembuangan ini selain merusak lingkungan hidup dan membunuh biota laut, masyarakat menjadi gatal gatal saat mandi, bahkan terdapat tiga Kepala Keluarga yang mengalami sakit perut, akibat konsumsi ikan yang terkontaminasi limbah tersebut,” jelasnya.
Ia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dapat secepatnya menangapi laporan warga Dusun Siliha ini. (S-45)
Tinggalkan Balasan