AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku mengeluarkan maklumat tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat.

Maklumat Partai Demokrat Nomor : 001/MKL/DPD.PD/MAL/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 itu ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Lattif Lahane.

Dalam salinan maklumat yang diterima Siwalima menyebutkan, DPD Partai Demokrat  Provinsi Maluku mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya  atas dukungan publik terhadap Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambil alihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Bersama ini, Ketua DPD beserta seluruh Ketua DPC Partai Demokrat se-Maluku mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan mengnformasikan jika ada pihak-pihak perseorangan/kelompok yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut :  satu, bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementrian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan kepengurusan  (No. HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam lembaran berita negara RI (No.15 tanggal 19 Februari 2021).

Dua, bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.  Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Baca Juga: DPD Nasdem Usul Tan Indra Ganti Latumahina 

Ketiga, bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggara, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan pemerintah yang telah diterbitkan dalam lembaran berita negara tentang kepengurusan AD/ART dan lambang partai (point 1 dan 2).

Empat, bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan lambang/merk partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan akan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.

Kelima, mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, atribut Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menerang­kan bahwa: “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keselu­ru­hannya dengan merk  terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperda­gang­kan, dipi­dana dengan pidana pen­jara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.

Keenam, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar  dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya atau  dapat menghubungi nomor tele­pon 081247477585. (S-16)