AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail menunjuk Mohammad Djumpa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Aru dan Syarif Makmur sbeagai Pelaksana Harian Bupati Seram Bagian Timur.

Hal itu tertuang dalam SK Guber­nur Maluku Nomor 131/603 tanggal 16 Februari 2021 tentang penun­jukkan Plh Kabupaten Kepulauan Aru, dan SK Nomor 131/604 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penun­jukkan Plh Kabupaten Seram Bagian Barat.

Penyerahan SK dilakukan oleh Gubernur Maluku yang diwakili oleh Sekda, Kasrul Selang kepada Sekda Aru Mohammad Djumpa dan Sekda SBT,  Syarif Makmur yang berlang­sung tertutup di ruang kerja Sekda Maluku  Rabu (17/2).

“Keduanya menjabat pelaksana tugas sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pilkada diputuskan. Kalau MK menolak Plh bertugas sampai dengan pelantikan bupati definitif dan pemprov akan segera mem­persiapkan proses pelantikan Bupati Kepulauan Aru dan SBT,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku. Rabu (17/2).

Kasrul menambahkan, sebagai seorang pelaksana harian, kewena­ngan masih terbatas berbeda dengan caretarker atau pejabat definitif. Dalam menjalankan tugas ada ke­bijakan yang harus diambil maka pelaksana harian harus berkoor­dinasi dengan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda Batu Merah Nyaris Bentrok

“Apabila ada keputusan yang strategis harus berkoordinasi dengan gubernur, karena kewenangan mereka terbatas aturan,” ungkap Kasrul.

Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Pelaksana Harian Bupati Kepulauan Aru dan SBT.

“Selamat bertugas dan senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis di lingkungan internal pemerintah kabupaten maupun dengan mitra kerja, dalam rangka kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan,” tandasnya.

Sementara itu, Plh Bupati Kabu­paten Kepulauan Aru, Muhammad Djumpa mengaku siap melaksanakn amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

“Plh kan amanah. Jadi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya singkat. (S-39)