AMBON, Siwalimanews – Samuel Hetharia alias Semi divonis 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur.

Lelaki paruh baya berusia 65 tahun ini pasrah, mendengarkan putusan yang dibacakan Ketuai majelis hakim Lucky Rombot Kalalo, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/9).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.

Putusan majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 13 tahun penjara.

Ketua majelis hakim saat menanyakan tanggapan terdakwa terhadap putusan tersebut apakah akan ajukan banding ataukah tidak, terdakwa hanya diam, melalui kuasa hukumnya Ronald Salawane menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Diingatkan Kajati, Kejari Malteng Ngaku Transparan Usut Korupsi Irigasi

Dalam persidangan yang digelar secara online itu terungkap, terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada korban yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian pertama pada Januari 2020 bermula saat terdakwa mendatangi rumah korban dan mengajaknya mengambil buah mangga di rumah terdakwa. Korban lalu mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Saat itu, rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Terdakwa melakukan perbuatannya ketika korban masuk ke dalam rumah mengambil mangga.

Korban kembali melakukan aksinya pada Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 wit. Saat itu, terdakwa datang dan duduk bercerita bersama keluarga korban di teras rumah. Setelah bercerita terdakwa langsung pergi dan tidak lama kemudian terdakwa kembali di depan rumah korban. Terdakwa lalu memanggil korban dengan mengisyaratkan kepalanya tunduk. Melihat itu, korban mengikuti terdakwa menuju ke rumah terdakwa.

Setelah sampai di rumah, terdakwa kembali melakukan aksinya. Terdakwa memberikan uang kepada korban Rp. 10.000 dan buah mangga kepada korban. Terdakwa lalu menyuruh korban kembali ke rumahnya.

Saat kejadian kedua inilah, perbuatan terdakwa diketahui saksi Elisabeth Hetharie Allas Cosi. Saat itu Elisabeth merasa curiga  melihat korban dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Elisabeth lalu membuntuti dan mengintip mereka

Elisabeth  langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Sehingga orang tua korban memanggil korban dan menanyakan kebenaran cerita itu. Atas pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Ambon. (Cr-1)