AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan  Di­nas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Pro­vinsi Maluku dengan la­han milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018, Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa sejumlah saksi.

Dirkrimsus Polda Ma­luku Kombes Ha­rold Huwae mengung­kap­kan, pemeriksaan saksi telah diperiksa dalam kasus tukar gu­ling lahan Perpusta­kaan.

“Iya mulai senin kemarin saksi saksi sudah mulai dipe­riksa,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Hu­wae kepada wartawan, Kamis (22/9).

Soal siapa yang diperiksa Huwae belum dapat menye­but­kan dan mengarahkan un­tuk mengkonfirmasi ke penyi­dik.

“Nanti ke penyidik,” pungkasnya.

Baca Juga: BPKP Diminta Percepat Audit Korupsi RS Haulussy

Sementara itu informasi yang diterima Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus menyebutkan, saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak terkait di lingkup pemeritahan Provinsi Maluku, serta pihak pihak dari yayasan Poitech Hong Tong.

Mereka yang diperiksa yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pro­vinsi Maluku Ismail Usemahu, Staf Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Mustafa Sangadji serta dua orang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saadia Salampessy dan Robert Alfons.

Mereka dicerca penyidik pada Rabu (21/9) kemarin.

“Kalau kemarin itu ada 4 orang dari pemprov,”jelas sumber.

Sementara pada pemeriksaan lanjutan yang berlangsung, Kamis (22/9) terdapat 4 saksi yang juga diperiksa. Namun belum diketahui dari pihak mana saksi saksi yang diperiksa tersebut.

“Tadi juga ada 4 orang yang diperiksa,”ungkap sumber.

Serahkan SPDP

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah hampir empat tahun sejak 2018 lalu mandek ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku, akhirnya kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Ke­arsipan Daerah Provinsi Maluku,  dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong diserahkan ke Kejati Maluku.

Kasus yang penangganannya sem­pat terhambat akibat adanya kesa­lahan administratif yang mem­buat audit kerugian oleh BPKP Ma­luku masih tertunda, kini kasusnya kembali dibergulir setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyi­dikan (SPDP) sudah masuk jaksa.

“Untuk kasus ini, SPDPnya sudah masuk 12 September kemarin, selan­jutnya menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani kasus ter­sebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9).

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrim­sus) Polda Maluku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.

Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah di­periksa. Mereka dicecar seputar tu­kar guling dan berapa besar kom­pensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu.

“Kasus ini sementara penyelidi­kan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif su­dah kita periksa. Pak Said Assa­gaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumber Siwa­lima di Polda Maluku, Jumat (28/8).

Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah dimintakan keterangan, Jumat (28/8) kemarin.

Politisi Partai Demokrat itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan­nya beberapa waktu lalu. Tetapi, dia meminta agar jadwal pemerik­saan­nya diundur hingga Jumat 28 Agustus 2020. (S-10)