AMBON, Siwalimanews – Tidak terima dengan vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, mantan Sekretaris dae­rah Buru Selatan, Syahrul Pawa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Kuasa hukum Pawa, Syukur Kaliki mengungkapkan, upaya hukum lanjutan yang dilaku­kan kliennya karena hukuman 7 tahun dirasa kurang adil dan tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihaknya.

“Upaya hukum banding kami lakukan karena majelis hakim Tipikor pada pengadi­lan tingkat pertama tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh kami,” Ungkap Kaliky kepada Siwa­lima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/5).

Menurut dia, alat bukti be­rupa kontrak rumah yang diajukan JPU Kejari Buru tidak ditandatangani oleh kedua pihak dalam hal ini Syahrul Pawa dengan Tayib Soulissa.

“Kontrak rumah yang benar adalah rumah pribadi milik klien kami dengan Tayib Soulissa,” ucap Syukur.

Baca Juga: Diduga, Dibunuh Suaminya Sendiri, PMKRI Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kata Kaliky, sebagai kuasa hukum dirinya telah menga­jukan memori banding kepada panitera Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk diterukan ke Pengadilan Tinggi.

Untuk diketahui, mantan Sekda Bursel ini divonis 7 tahun pen­jara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketua majelis hakim Tipikor Ambon Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp814 juta subsider, tiga tahun dan enam bulan penjara. (S-26)