AMBON, Siwalimanews – Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji menolak berkomentar terkait polemik dirinya memimpin dinas terse­but sudah melebihi batas pensiunan sebagai se­orang ASN.

Insun resmi dicopot dari jabatannya pada 18 November 2024 lalu da­lam usia 64 tahun. Ber­dasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pe­rubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 ten­tang Manajemen PNS dimana batas usia Pejabat Pim­pinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, dan Guru dengan jabatan fungsional wajib pensiun pada usia 60 tahun.

“Beta punya kuasa hukum, bica­ra deng beta punya kuasa hukum jua. Beta sudah bicara banyak dengan kuasa hukum tentang hal ini,”ujar Insun saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya di Gedung Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian Unpatti, Poka, Selasa (26/11) kemarin.

Insun bahkan memberikan nomor hanphone milik kuasa hukumnya. Namun kuasa hukum Insun, Hamid Fakaubun yang dihubungi Siwalima baik via telepon maupun pesan whatsapp, tidak merespon.

Pemprov Ambil Langkah

Baca Juga: Di Ambon, Wattimena-Toisuta Pimpin Sementara

Terpisah, Praktisi Hukum Alfred V Tutupary mengatakan, pemprov Maluku dalam hal ini Penjabat Gubernur dan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku harus mengambil langkah.

Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Maluku ini menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang ASN nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada pasal 55 maka yang mengangkat Kadis Pendidikan di usia 59 tahun itu telah menabrak regulasi terkait masa pensiun PNS.

“Jika yang bersangkutan adalah dosen yang mana masa pensiunnya adalah 65 tahun berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen, maka yang bersangkutan hanya dapat membantu tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan masa usia pensiun adalah 60 tahun. 5 tahun sisanya itu yang bersangkutan semestinya harus kembali ke universitas sebagai akademisi untuk menjalankan tugas pokoknya,”jelas Tutuparry.

Managing Partner AVT Law Office ini juga menuturkan, bahwa dua hal yang lerlu diperhatikan sebagai PNS, yakni berdasarkan jabatan, dimana masa jabatan berdasarkan jabatan masa pensiun PNS itu dibagi atas dua, yaitu pensiun dengan jabatan manajerial, serta pensiun dengan jabatan non manajerial. Dimana itu masa pensiun 60 tahun yaitu bagi pejabat dengan jabatan pimpinan utama pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya dan pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. sementara masa pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial ialah bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas terkait dengan masa pensiun.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku itu dikategorikan dalam pejabat pimpinan tinggi Pratama yang rata-rata dengan dua pejabat pimpinan tinggi pertama ini berdasarkan Undang-undang ASN pasal 55 itu mengatakan bahwa jabatan kepemimpinan tinggi Pratama itu usia pensiunnya adalah 60 tahun.

“Maka terkait dengan usia pensiun bagi jabatan manajerial ini, itu juga telah diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017, pasal 239 memang selain jabatan manajerial yang dengan masa pensiun 60 tahun ada jabatan fungsional yang memiliki masa pensiun 60 sampai 70 tahun. nah diantaranya adalah fungsional batas usia pensiun adalah 60 tahun hal tersebut dapat dilihat pada pasal 30 ayat 4 Undang-undang Guru dan Dosen, dimana untuk Dosen sendiri itu masalah pensiunnya yakni 65 tahun hal tersebut juga dapat dilihat pada Undang-undang Guru dan Dosen yakni pasal 67 ayat Ayat 4,”tuturnya.

Artinya, jika dalam hal ini negara dirugikan atas jabatan yang telah melewati masa pensiun (jabatan manajerial), maka seluruh kerugian negara yang berhubungan dengan jabatan Insun Sangadji, harus dipertanggung jawabkan.

Baik itu tunjangan jabatan, atau hal lain yang berhubungan dengan jabatan bersangkutan.

“Logika hukumnya seperti itu,”tandasnya.

Ambil Langkah

Hal yang sama juga disam­paikan oleh Ketua LIRA Maluku, Jan Sarwating.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah, jika persoalan ini telah merugikan keuangan negara.

“Pemerintah Provinsi harus mengambil langkah terkait masalah ini karena sejak awal dia diperatahankan dan tidak dikembalikan ke instansi induk.

Artinya kalau itu melanggar aturan, maka harus dinegosiasi kembali dengan Pemda tentang hal itu,”ujarnya.

Dia kembali menegaskan, bahwa intinya, Pemda Maluku harus berproses terkait ini untuk menentukan apakah dalam persoalan yang secara nyata melanggar aturan, telah berdampak pada kerugian negara.

“Jika ia, maka wajar yang bersangkutan (Insun Sangadji) harus mengembalikan hal-hal yang sudah dia terima kembali ke kas daerah. Penjabat Gubernur harus menanggapi ini juga,”tandasnya. (S-25)