Dituntut 7 Tahun Bui, Pemuda Ini Minta Keringanan Hukuman
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Maichel Jaeko Naryo Nendissa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya tujuh tahun penjara.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Penny Tupan dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (21/12), dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Soal ia memiliki satu paket sabu-sabu.
“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Penny.
Baca Juga: Komisi I Minta Jaksa Beri Kepastian Hukum Kasus RepoSelain itu, terdakwa juga meminta diberikan kesempatan karena terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depannya untuk lebih baik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum J. W. Pattiasina menuntut terdakwa yang memiliki dua paket ganja tujuh tahun penjara.
Dia dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam persidangan, Kamis (17/12).
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis ganja berupa dua paket dedaunan kering yang dikemas menggunakan plastik klem bening dalam bungkus rokok itu agar disita untuk dimusnahkan.
Sidang tuntutan itu diimpin Ismail Wael cs, serta terdakwa didampingi penasehat hukum Peni Tupan.
Warga BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu, tertangkap pada 11 Agustus 2020 tepat di depan Bank BCA Passo.
Penangkapan terhadapnya berawal dari adanya informasi terdakwa memiliki ganja. Polisi lalu melakukan pemantauan terhadap terdakwa.
Saat pemantauan, terdakwa terlihat berhenti di salah satu kios. Saat ditelusuri, terdakwa ternyata membi kertas linting rokok.
Polisi pun langsung menghampiri terdakwa dan langsung menggedahnya. Saat penggeledahan, ditemukan satu pak kertas rokok.
Mereka mengeledah di sekitaran sepeda motor terdakwa. Lalu salah satu anggota polisi melihat gerakan terdakwa menginjak dos rokok. Dalam bungkusan rokok itu, terdapat dua paket ganja, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor guna untuk diproses.
Terdakwa mengatakan mendapatkan barang itu dari temanya yang bernama JuenDe Quelju tang tinggal di Benteng Gudang Arang. (S-49)
Tinggalkan Balasan