AMBON, Siwalimanews – Terdakwa, Jecky Mustamu pelaku pembunuhan terhadap korban Daniel Tahya di Negeri Haruku, Kabupaten Malteng meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan 12 tahun yang dituntut jaksa.

Permintaan keringanan itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dominggus Huliselan, dalam persidangan yang digelar secara online, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul sebagai hakim anggota.

Penasehat Hukum terdakwa meminta, hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa seadil-adilnya karena terdakwa, dalam persidangan telah mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan pembunuhan yang dilakukannya.

Huliselan meminta hakim meringankan terdakwa dari tuntutan jaksa. “Kami minta keringanan hukuman,” katanya seusai menyerahkan nota pledoi di persidangan.

Persidangan dilangsungkan secara maraton. Penasehat hukum hanya menyerahkan nota pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan vonis pekan depan.

Baca Juga: Pemilik Dua Paket Ganja Disidangkan

Dituntut 12 tahun

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Me­-nu­rut JPU hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa dalam melakukan pembunuhan telah direncanakan dengan matang terhadap korban. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Jaksa mengatakan, Jecky melakukan pembunuhan itu pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 wit di depan rumah Christian Mustamu di Negeri Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Lesmanuwaya. Di perja­lanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi Helmi Rahayaan. Terdakwa lalu menanyakan apakah ada minuman keras.

Karena tidak ada, terdakwa hendak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar saksi Julius Tahya mengundang­nya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.

Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah parang panjang. Dia lalu mencari saksi Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban.

Terdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya.

Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Joze Lopulalan mendakwanya dengan dua pasal sekaligus.

JPU  menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Dalam pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara itu, pasal 351 ayat (3) penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Cr-1)