BULA, Siwalimanews – Reskrimsus Polres Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan SL (21) sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kepada wartawan di ruang Aula Mapolres SBT, Kapolres SBT AKBP Andre Sukendra mengatakan, pihak­nya berhasil mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermo­tor yang dilakukan oleh SL.

SL yang merupakan warga Kabu­paten Maluku Tengah Malteng ini melakukan aksinya di wilayah Ka­bupaten SBT, tepatnya Desa Wai­lola, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT.

Pelaku diciduk oleh jajaran Polres SBT disaat  pelaku melaksanakan aksinya di salah satu rumah milik warga Desa Wailola, Kecamatan Bula, Selasa (10/3).

Dari tangan pelaku, polisi meng­amankan dua kendaraan Metic, satu kendaraan diantaranya bernomor polisi DE 3989 NA.

Baca Juga: Pemprov Segera Proses Hukum Pengelola Mes Maluku

Dijelaskan, dari hasil keterangan saksi dan pelaku, terdapat tiga titik TKP. Untuk TKP pertama dilakukan pada tanggal 4 Februari tahun 2020, TKP kedua pada tanggal 1 Maret 2020, dan TKP ketiga pada tanggal 8 Maret 2020.

Dari hasil TKP tersebut, kata Andre, telah ditemukan dua barang bukti.

Sementara satu barang bukti akan segera dilidik dan akan ditemukan oleh jajaran Polres SBT.

“Modus dalam melakukan pen­curian yakni, pelaku melakukan aksi­nya di malam hari, dengan sasaran motor yang tidak dikunci di halaman rumah, kemudian dia dorong dan sembunyikan di salah satu tempat, dan ketika kondisi sudah aman dia mulai mengambilnya,” ungkap kapolres.

Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf C, dengan huku­man diatas 7 tahun penjara. (S-47)