BULA, Siwalimanews – Kepala SMP Negeri 41 Kabupaten Seram Bagian Timur Ali Faus Rumuar, menegaskan, tudingan kepada dirinya yang dismapaikan pihak-pihak tertentu yang menuduhnya mencetak undangan pencoblosan untuk kebutuhan salah satu pasangan calon itu merupakan fitnah.

Kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (17/12) , Rumuar menyebutkan, tudingan membuat undangan pencoblosan merupakan fitnah yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu demi kepuasan mereka.

“Awalnya saya ceritakan kepada warga negeri administeratif Suru Kecamatan Siritau Widatimur bahwa terjadi kekurangan undangan pencoblosan, sebab adik saya Muhammad Rumadaul belum dapat undangan pencoblosan, padahal terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 01 Negeri administerasi Suru,” ujarnya.

Kemungkinan saja kata Rumuar, cerita tersebut didengar oleh Arsat Maulana dan melalui orang ini bahwa, dirinya mendapat undangan pencoblosan untuk diberikan kepada adiknya.

“Saya terima undangan itu dari Arsat Maulana untuk diberikan kepada adik saya yang bernama Muhammad Rumadaul, karena dia tidak dapat undangan, sementara namanya terdaftar di DPT,” jarnya.

Baca Juga: 50 Personil Polres SBB Bantu Pengamanan Pilkada SBT

Setelah mendapat undangan pencoblosan tersebut, dirinya lansung membrikan kepada adiknya untuk menuju TPS 01 melakukan pencoblosan sesuai dengan nama yang ada di DPT.

Pada saat adiknya ini menuju TPS untuk melakukan pencoblosan, adiknya kemudian dihalangi oleh penyelenggara setempat maupun saksi-saksi paslon untuk tidak boleh melakukan pencoblosan. Karena sudah dihalangi, adiknya kemudian tidak memberikan hak untuk melakukan pencoblosan.

“Untuk itu jika ia dituduh membuat undnagan pencoblosan, maka itu merupakan fitnah,sebab semua itu tidaklah benar,” tandasnya. (S-47)