DOBO, Siwalimanews – Direncanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aru akan menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada, Sabtu (19/12).

Ketua KPU Aru Mustafa Darakay saat dikonfirmasi Siwalimanews di Dobo, Kamis (27/12) menjelaskan,

jika tidak ada aduan atau gugatan yang dilakukan Paslon nomor urut 2, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) maka direncanakan pada Sabtu (19/12) akan dilaksanakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2020-2024.

“Sesuai aturan, jika dalam kurun waktu 3×24 jam, terhitung sejak selesai pleno rekapitulasi tingkat KPU, pihak paslon yang kalah tidak mengajukan gugatan, maka KPU lanjutkan dengan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” ucap Darakay.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum paslon Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) Wahyu Ingratubun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (17/12) terkait adakah langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya terhadap dengan hasil pleno rekapitulasi KPU yang hasilnya dimenangkan paslon Johan Gonga-Muin Sogalrey (JOIN) mengaku, belum bisa berkomentar.

Baca Juga: KPU Tetapkan JOIN sebagai Pemenang Pilkada Aru 

“Terkait hasil rekapitulasi KPU Aru kemarin, nanti saya koordinasi dengan pa calon bupati dulu baru saya telpon balik,” ujar Ingratubun.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Ingratubun tak jua menelpon balik sesuai yang dijanjikannya. (S-25)