AMBON, Siwalimanews – Seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Maluku, mengecam keras pernyataan anggota Fraksi PDIP Edwin Adrian Huwae disejumlah media massa.

Pasalnya, Huwae menuding DPRD melakukan perselingkuhan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terkait dengan pembahasan APBD Perubahan tahun 2021.

Kecaman ini disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury dan diikuti oleh Gurbernur Murad Ismail secara virtual, Rabu (29/9).

Ketua Fraksi Gerindra Andi Munaswir pada kesempatan itu, menolak narasi yang dibangun Edwin Huwae, yang  menyebutkan adanya perselingkuhan dalam pembahasan APBD-P tahun 2021.

“Kami menolak narasi salah satu anggota fraksi PDIP ini, bahwa ada perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif. Kami juga menolak narasi, jika kami adalah kaskadu-kaskadu yang ada,” tegas Munaswir.

Baca Juga: Golkar Siapkan Calon, PDIP tak Gentar

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan sejak beberapa hari lalu sesuai dengan mekanisme dan agenda Bamus, sehingga hasil kerja Bamus harus dihargai, bukan sebaliknya dilecehkan.

Karena itu, Fraksi Partai Gerindra meminta pertanggungjawaban dari fraksi PDIP untuk menjelaskan pernyataan yang telah melecehkan lembaga DPRD.

Kecaman yang sama datang dari Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura, Edison Sarimanela yang merasa kecewa dengan pernyataan Edwin Adrian Huwae. Padahal, sebagai mantan Ketua DPRD, Huwae mestinya menjaga wibawa lembaga ini, bukan sebaliknya melecehkan dengan pernyataan yang menyesatkan.

“Lembaga ini harus kita jaga, jangan sampai luka ditempat lain, kita berobat ditempat lain, ini masalah internal, jangan dibawah-bawah keluar, jujur kami tersinggung,” ucap Sarimanela.

Karena itu, Sarimanela minta pertanggungjawaban fraksi PDIP, karena ini menyangkut wibawa lembaga legislatif yang tengah membahas persoalan rakyat.

Sekretaris Fraksi PKS Amir Rumra juga meminta pertanggungjawaban fraksi PDIP atas pernyataan Edwin Huwae.

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana yang ditetapkan oleh Bamus, sehingga pernyataan yang dilontarkan itu sangat menyesatkan dan melecehkan nama baik lembaga DPRD.

“Saya juga pertanyakan kehadiran Huwae dalam setiap kerja DPRD, sehingga bisa keluarkan pernyataan tersebut, artinya jika merasa ada yang tidak pantas, maka seharusnya disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Bamus, apalagi Huwae adalah anggota Bamus,” tandasnya.

Rumra menegaskan, walaupun PKS tidak mendukung pemerintahan saat ini, namun kepentingan rakyat diatas segala-galanya, karena itu BK harus segera memeriksa Huwae atas pernyataan tersebut.

Senada dengan Rumra, Ketua Fraksi Partai Golkar, Anos Yermias juga menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Edwin Huwae.

Keberatan tersebut kata Anos, didasarkan pada tata tertib DPRD tahun 2020-2024, bahwa KUA-PPAS APBD tahun 2021 sebelum penyampaian telah didahului dengan rapat-rapat pimpinan fraksi, komisi dan Bamus, artinya semua telah dilakukan sesuai dengan mekanisme.

“Pembahasan telah kita lakukan, sehingga kami keberatan dengan pernyataan Edwin Huwae yang menyatakan pembahasan kurang dari 24 jam, ini sangat menyesatkan,” ujar Anos.

Menurutnya, selama ini dalam rapat Bamus dan Banggar, Huwae jarang mengikutinya, sehingga Fraksi PDIP harus bertanggungjawab terhadap pernyataan tersebut. BK juga harus memproses terkait dengan absensi kehadiran Huwae dalam setiap agenda DPRD.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Justina Renyaan juga menyampaikan kecaman yang sama terkait dengan pernyataan Huwae dan meminta agar Fraksi PDIP bertanggungjawab atas pertanyaan tersebut.

“Kami minta dengan hormat agar Fraksi PDIP menindaklanjuti dengan tegas masalah ini sampai tuntas,” tegasnya. (S-50)