AMBON, Siwalimanews – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan yang dikemas sekaligus dengan asistensi pembahasan dana alokasi khusus non fisik fi lingkup Disdukcapil se-Provinsi Maluku itu, dipusatkan di Manise Hotel, Kamis (30/9).

Dirjen Bina Aparatur, Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Andi Khiarmoni dalam sambutannya mengatakan, Ditjen Dukcapil sampai saat ini terus melakukan evaluasi kinerja awal tahun sampai dengan triwulan terakhir di tahun ini.

Konsolidasi dan sosialisasi ini sangat penting dilakukan di seluruh jajaran Dukcapil pusat dan daerah, sehingga taat dan patuh pada regulasi kebijakan dan implementasi dalam menja­-lankan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab kita, guna membahagiakan masyarakat.

“Kita juga harus memberikan masukan kepada atasan terkait hal-hal baru dalam hal informasi yang lebih baru,” ujarnya.

Baca Juga: 30 Atlet PON Maluku Dikirim ke Papua

Sementara terkait kebijakan dengan aparatur dibidang catatan sipil kata Khiarmani, Dirjen Duk­capil kewenangannya tidak hanya terkait dengan pengang­katan dan pember­hentian aparatur.

“Kami terus bekerja menso­sia­lisasi dan pengembangan kapa­sitas aparatur, dengan melakukan diklat/pelatihan dalam rangka im­plementasi berbagai kerja. Yang jelas ideologi kita, yaitu memba­hagiakan masyarakat, membaha­giakan penduduk kita, sehingga harus bersama dan bergerak dalam satu komando untuk melayani masyarakat,” tandasnya.

Tugas dan fungsi Ditjen Dukcapil kata dia, yakni membina agar kepala daerah dan para penjabatnya ber­kinerja tinggi, kemudian pembinaan hingga ke daerah agar dapat ber­sama-sama melayani masyarakat serta  Dukcapil diharapkan berki­nerja tinggi dengan melakukan pelayanan yang berkualitas, cepat, akurat dan murah.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Ma­­luku, Mustafa Sangadji dalam sam­butannya saat membuka kegia­tan itu mengatakan, ASN sebagai sum­ber daya manusia yang bertu­gas dalam melayani kepentingan publik, memiliki andil dalam merea­lisasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pem­bangunan, sehingga sangat tergantung pada kemampuan dan kecakapan aparatur negara.

“Oleh karena itu, ASN sudah semestinya memiliki kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional, adil, bertanggung jawab, tepat dan benar,” tandas Sangadji.

Sementara berkaitan dengan pe­ng­angkatan ASN dalam jabatan di lingkup Disdukcapil kata Sangadji,  merupakan salah satu bagian dari ke­bijaksanaan dalam manajemen ASN pada unit kerja, yang mena­ng­ani urusan administrasi kependu­du­kan di provinsi dan kabupaten/kota, yang mana telah diatur dalam Per­men­dagri Nomor 76 tahun 2015. (S-39)