Distribusi Dana Gempa akan Dilakukan Sesuai Juklak
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury menjelaskan, distribusi bantuan dana bencana gempa bumi tahun 2019 akan disalurkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan BNPB.
Sesuai juklak BPBD Kota Ambon akan menyalurkan dana bantuan tersebut melalui kelompok penerima bantuan.
“Pencairannya tidak melalui orang per orang. Bisa dilakukan orang perorang terkecuali yang bersangkutan telah melakukan perbaikan dokumen secara mandiri dan harus sesuai mekanisme seperti melapor ke desa/negeri agar secara kolektif, pihak pemdes bisa konfirmasi data keluarga yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri ke BPBD Kota Ambon,” jelas Tuhumury kepada wartawan di Balai Kota.
Selain itu kata dia, walikota akan menetapkan tim khusus penilaian perbaikan. Tim ini yang nantinya menilai rumah yang diperbaiki warga yang terkena dampak bencana gempa.
BPBD akan membuka rekening yang sementara diblokir setelah memperoleh penilaian dari tim atas bangunan yang telah diperbaiki beserta dokumen pendukung pertanggungjawaban. Sedangkan bagi penerima yang tidak melengkapi dokumen secara mandiri, bantuanya tetap melalui mekanisme juklak, yakni lewat kelompok penerima bantuan.
Baca Juga: 10 ASN di Pemkab SBT Terima Satyalancana Karya Satya“Ada tiga tahapan penyaluran bantuan, tahap pertama 50 persen, kemudian tahap berikut 30 persen, dengan syarat penggunaan uang di rekening kelompok mencapai 80 persen, kemudian pekerjaan fisik mencapai 40 persen,” urainya
Selain itu tambah dia, untuk penerima bantuan tahap ketiga, akan dicairkan sebesar 20 persen dengan catatan, jika penggunaan uang di rekening kelompok telah mencapai 100 persen dan 70 persen pekerjaan fisik sudah dilakukan.
“Kita berharap, nama-nama kelompok secepatnya disampaikan ke BPBD untuk kemudian diproses untuk para penerima,” harapnya. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan