AMBON, Siwalimanews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon memberikan izin kepada Satpol PP untuk menindak pedagang yang membandel di lokai revitalisasi Pasar Mardika.

Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol mengatakan, selaku penanggungjawab keamanan di lokasi revitalisasi Pasar Pardika, Satpol PP punya kewenangan untuk pedagang yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan.

“Saya kira semua orang bertangungjawab tidak hanya Satpol PP, ada Dinas Perhubungan baik kota mupun provinsi dan Disperindag baik kota maupun provinsi. Jadi instansi teknis semuanya bekerjasama untuk mengamankan pedagang dari lokasi,” jelas Leuwol kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (3/11).

Dirinya mengungkapkan, tidak perlu diperintahkan pindah pun, pedagang harusnya sadar untuk mengosongkan lokasi tersebut. Hal itu dikarenakan Disperindag sudah menyiapkan lokasi-lokasi untuk ditempati dan melakukan aktivitas berjualan.

“Jadi begini, sekarang ini kembali ke masyarakat, karena kami sudah siapkan semua. Sebenarnya tanpa komando juga mereka harus jalan. Jadi bukan harus tunggu perintah. Kami kan sudah siapkan semua. Intinya pedagang ini senang karena hanya bawa diri saja semua sudah disiapkan kok,” ujar Leuwol.

Baca Juga: Meski Libur Operasi Yustisi Tetap Jalan

Leuwol menambahkan, saat ini pihaknya memang masih mengangkut sisa puing-puing dari kios-kios yang telah dibongkar kemarin, namun setelah proses itu selesai dan mulai pembangunan, maka bukan tidak mungkin apabila pedagang terpaksa harus meni-nggalkan lokasi tersebut. (Cr-6)