Dispar: Tempat Karaoke Belum Diizinkan Dibuka
AMBON, Siwalimanews – Meski petugas karaoke telah divaksinasi, pemerintah be-lum mengeluarkan izin untuk beroperasi atau dibuka kembali.
Koordinator bidang sosial budaya, satgas Covid-19 Kota Ambon, Richo Hayat mengaku saat ini karyawan karaoke telah menjalani vaksinasi.
“Sesuai aturan me-mang mereka harus divaksin, supaya aman. Tapi belum tentu mereka buka, itu tergantung dari tim melakukan verifikasi lapangan,” ungkap Hayat kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/4).
Hayat mengungkapkan, vaksinasi yang dilakukan ini sesuai dengan permintaan oleh para pengusaha karaoke. Ada dua permintaan dari pemilik tempat usaha tersebut agar diberikan vaksinasi kepada petugas.
“Sebelum dioperasikan kembali, satgas harus survei ke lokasi, layak tidak untuk dibe-rikan rekomendasi,” bebernya.
Baca Juga: Tersisa 20 Persen Pejabat Belum Masukan LHKPNDiakuinya, dalam waktu dekat akan dila-kukan rapat koordinasi untuk menentukan tempat karaoke apa saja yang secara kesiapan protokol kesehatan (Prokes) memiliki kesiapan.
“Tetapi itu juga ha-rus merubah isi per-wali. Kalau dia mela-nggar itu ada konse-kuensi,” ungkapnya.
Karaoke Operasi
Seperti yang dibe-ritakan sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon memberikan signal bagi pengusaha hiburan seperti karaoke dan semacamnya untuk beroperasi usai Lebaran. Satu tahun kelompok usaha dunia hiburan tidak beroperasi sejak Ambon dilanda pandemi Covid-19.
“Sekarang kita masih lakukan segala jenis persiapan. Ke-mungkinan usai Lebaran baru bisa beroperasi,” ungkap Kadis Pariwisata Kota Ambon, Richo Hayat Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (6/4).
Hayat mengungkapkan, meski mendapat izin dari pemkot, na-mun tentunya karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan klaster baru setelah dibuka kembali.
“Syarat-syaratnya yaitu, sudah pasti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Seperti, semua pelayan karaoke dan pemilik tempat usaha itu, mesti disuntik vaksin corona, kemudian infrastruktur pendukung protokol kesehatan juga harus disiapkan,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, kata Hayat, hasil koordinasi antara pihaknya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, menyebutkan bahwa ketersediaan vaksin Covid-19 saat ini, belum diperuntukkan terhadap pelayan karaoke.
“Vaksin masih diperuntukkan untuk usia lanjut dan pelayan publik. Untuk pelayan karaoke belum ada. Makanya, nanti sementara kita pakai alternatif lain berupa rapid antigen setiap dua minggu kepada para pelayan karaoke saja,” ungkapnya.
Diakuinya, keadaan ini telah berjalan selama setahun lantaran dampak global yang terjadi yakni wabah Covid-19 sehingga tempat karoke dengan terpaksa harus ditutup sejak Maret 2020 sampai dengan 2021.
Hayat menambahkan, pemkot berinisiatif untuk membuka namun tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan. “Mereka pengusaha karaoke sudah tidak beroperasi satu tahun. Pemkot tidak mungkin diam melihat hal ini, makanya saya sudah beri masukan ke pak walikota, dan nanti kita akan lakukan seleksi ketat. Sebab tidak semua tempat karaoke dapat izin beroperasi, ada kriterianya,” tandas Hayat.
Dari 60 tempat karaoke yang ada di Kota Ambon, baru 15 yang mengusulkan untuk mendapatkan izin operasi ditengah situasi pandemi. “Kami sudah rapat dengan mereka, dan yang baru masukan usulan belum sampai 20, baru 15 saja,“ katanya.
Bukan hanya tempat karaoke, Hayat menambahkan, saat ini Pemerintah Kota juga membuka peluang terhadap pengusaha tempat bermain anak-anak. “Tempat bermain anak-anak juga akan kita buka, dan proses persyaratannya nanti sama, yakni berpatokan terhadap penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan