AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang terlatih, kompeten dan siap kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku mengelar pelatihan berbasis kluster kompetensi basic safety training atau BST, di BPPPD, Poka, Kamis (23/6).

Penjabat sekda maluku dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Habiba Samima mengatakan, Maluku memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah.

“Potensi yang tersedia sebanyak 4.386.836 ton per Tahun atau sebesar 36,51 persen dari total ketersediaan sumber daya ikan nasional yang sebesar 12.011.125 ton per tahunm,” katanya

Disamping ketersediaan sumber daya ikan yang cukup besar, Maluku juga memiliki potensi luas lahan untuk budidaya perikanan seluas 183.096,20 hektar, dan kuranglebih 8.516,30 hektar yang baru dimanfaatkan.

Angka ini lanjutnya menunjukkan, jumlah produksi ikan dan pemanfaatan sumber daya lahan untuk budidaya di Maluku masih sangat kecil.

Baca Juga: Bunda Generasi Berencana Ambon Dikukuhkan

“Jadi peluang usaha di sektor perikanan dan kelautan masih terbuka lebar untuk di kelola, guna dapat menyerap jumlah tenaga kerja daerah yang cukup banyak, dengan harapan dapat menekan tingkat pengangguran terbuka di Maluku,” ujarnya.

Selain itu, dengan dibukanya izin penangkapan ikan di WPP 715 dan 718, kedepannya dibutuhkan tenaga pelaut yang handal dan memiliki kompetensi yang baik guna menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan Maluku, sesuai standar dari International Maritime Organization (IMO).

Namun meski demikian, ada beberapa permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi oleh pemda Maluku, diantaranya, sesuai Peraturan Permen KP Nomor 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Dimana pelaku usaha perorangan maupun nelayan kecil harus melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Syahbandar perikanan atau petugas logbook dan memiliki persetujuan berlayar. berarti nelayan kecil wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan.

“Ini berdampak kepada nelayan kecil yang tersebar di kabupaten kota yang belum memiliki pelabuhan perikanan maupun petugas Syahbandar,” urainya.

Selain itu, kapal perikanan maupun nahkoda untuk kapal dibawah 5GT, harus memiliki buku kapal perikanan dan sertifikat kecakapan nelayan bagi nahkoda yang efektif berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

“Dengan itu, apresiasi terhadap langkah dinas menggelar pelatihan ini,” ujarnya.

Kepada Instruktur pelatihan, agar dapat memberikan yang terbaik bagi peserta, sehingga setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. (Mg-1)