AMBON, Siwalimanews – Akibat minimnya sosialisasi terkait periodesiasi suatu perangkat desa negeri. Hal ini kemudian menjadi persoalan.

Sejumlah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, mengeluhkan soal periodesasi RT/RW di desa tersebut dan mendatanggi DPRD Kota Ambon.

Menanggapi laporan warga itu,  Rabu (22/6) di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Komisi I menghadirkan Kepala Bagian Pemerintahan, camat dan Pemerintah Desa Hunuth yang dihadiri Sekretaris Desa Hunuth, untuk membahas apa yang menjadi keluhan warga tersebut.

Usai rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Jelly Toisuta, kepada wartawan menuturkan, bahwa ada hal yang disampaikan warga, yakni soal periodisasi itu.

Menurut mereka, ada Peraturan Menteri yang menyebutkan RT/RW tidak boleh lewat dari 2 periodisasi.

Baca Juga: BNPP Susun DAK Infrastruktur Kawasan Perbatasan

“Terkait dengan itu, kita minta camat itu disosialisasikan di desa negeri supaya mekanisme disemua desa negeri, tidak hanya soal Hunuth, itu akan seragam,” ujarnya.

Sementara terkait periodesasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), itu telah dijelaskan. Ditambah persoalan DD, yang belum ditanggapi komisi, karena harus mengundang OPD terkait.

“Jadi tiga hal itu yang mereka pertanyakan. Dan melaporkan ke kita untuk dibahas, agar semuanya terbuka. Ditambah lagi soal usulan pemekaran Kate-Kate. Tapi pemekaran itu kan tidak segampang apa yang dibicarakan, harus melalui proses panjang, makanya kita pending soal itu,” ujarnya.

Dengan itu, pihaknya                  meminta Kabag Pemerintahan             agar segera menginstruksikan kepada para camat melakukan sosialisasi terkait dengan apa yang menjadi kebutuhan dan tuntunan mereka.

“Proses BPD, ketika mereka masa jabatan selesai, itu harus dilakukan proses pembinaan secara baik dan transparan,” harapnya. (Mg-1)