AMBON, Siwalimanews – Dinas Tenaga Kerja  Kota Ambon memediasi perselisihan industrial yang terjadi antara PT Toisapu Persada Ambon dengan 32 buruh pada perusahaan itu, yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerja pada bulan Maret kemarin.

Perselisihan ini terjadi, lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada akhir masa kerja mereka.

Plt Kepala Disnaker Kota Ambon Vedya Kuncoro mengungkapkan,  untuk menyelesaikan perselisihan ini, maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki tahap mediasi dan telah dilakukan pertemuan mediasi tahap pertama pada 2 April 2024, ” jelas Kuncoro dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (19/4) malam.

Pertemuan tersebut kata Kuncoro, menghadirkan perwakilan buruh Amus Sepurlira cs yang didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, perwakilan pemberi kerja Jacob Ahas selaku pengawas dengan Disnaker selaku mediator.

Baca Juga: Pemkab SBT Belum Terima Dana Tamsil

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua, dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.

“Saat itu telah didengar keterangan para pihak dan mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama akan didengar pada tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan 22 April ini,” jelasnya.

Pihak pemkot kata Kuncoro, hanya berlaku sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan, sehingga dirinya berharap warga kota yang merupakan buruh pada PT TPA dapat memahami hal tersebut.

“Walau pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi pemutus akhir perselisihan hubungan industrial, namun menjadi harapan kita bersama, agar pada mediasi kedua atau mediasi ketiga nantinya dapat mencapai kesepakatan para pihak, sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke tingkat anjuran serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” harap Kuncoro.(S-29)