AMBON, Siwalimanews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon diminta, menye­lesaikan masalah Pemutusan Hubu­ngan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 16 karyawan CV Makmur Abadi.

Permintaan ini disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rekomendasinya kepada Disnaker, ketika komisi melakukan rapat mem­bahas masalah PHK 16 karyawan CV Makmur Abadi beberapa waktu lalu.

“Komisi telah merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil alih dan untuk ditindak lanjuti nasib 16 tenaga kerja ini,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela ke­pada Siwalima di Baileo Belakang Soya Ambon, Selasa (17/3).

Menurutnya, komisi sudah mem­berikan rekomendasi kepada Disna­ker Kota Ambon apakah sudah di­tindaklanjuti apakah belum, karena komisi belum menerima laporan terkait hal itu.

“komisi belum menerima  laporan atau informasi dari dinas ataupun tenaga kerja yang sebelumnya mela­por ke kita,” katanya.

Baca Juga: PGI Keluarkan Himbauan Hindari Kontak Langsung

Tamaela juga meminta, Disnaker harus memperjuangkan agar hak-hak 16 PHK CV Makmur Abadi ini bisa diperoleh.

“Harus diperjelas bila di PHK maka mereka harus menerima hak- hak dari mereka,” pintanya.

Dipecat Sepihak

Sedikitnya 16 karyawan CV Makmur Abadi yang dipecat sepihak oleh perusahaan mengadu ke DPRD Kota Ambon, Rabu (12/2).

Koordinator tenaga kerja CV Mak­mur Abadi, Henny Salamony kepada wartawan usai rapat dengan Komisi I menjelaskan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang distributor sembako itu sejak Desember 2019 lalu.

“Saya bingung tiba-tiba dipecat dengan alasan saya tidak mampu mengkoordinir karyawan. Tapi tidak dapat hak-hak apapun. Saya juga jadi bingung, saya sudah bekerja su­dah 4 tahun lebih,” jelas Salamony.

Ia menjelaskan, karyawan yang bekerja di CV Makmur Abadi sekitar  20 orang, dan 16 diPHK secara sepi­hak tanpa diberikan pesangon apa­pun.

Salamony mengatakan, 16 tenaga karyawan yang di PHK mendatangi Komisi I meminta agar ada keadilan dari perusahaan bagi mereka.

Selain itu, pihaknya memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Kota Ambon untuk bisa menyelesaikan masalah ini bersama dengan dewan.

Sementara Ketua Serikat Buruh Kota Ambon, Luis Souisa kepada war­tawan mengungkapkan, telah mendapatkan kuasa dari 16 karya­wan CV Makmur Abadi melaporkan masalah PHK mereka ke Komisi I.

Para  karyawan ini, lanjutnya, di PHK secara sepihak dengan alasan ke­uangan perusahaan tidak cukup. Bahkan selama bekerja pun mereka tidak diberikan BPJS tenaga kerja maupun kesehatan.

Wakil Ketua Komisi I, Morits Tamaela menegaskan, alasan PHK  16 karyawan tidak subtantif dan tindakan perusahaan melanggar pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 151 disebutkan, pe­ngusaha/pekerja/buruh, serikat pe­kerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus meng­usa­hakan agar jangan terjadi PHK.

Karena itu, Komisi I kata Tamaela, telah merekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon untuk secepatnya menanggani masalah ini. (Mg-5)