Disnaker Diminta Selesaikan PHK Karyawan CV Makmur Abadi
AMBON, Siwalimanews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon diminta, menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 16 karyawan CV Makmur Abadi.
Permintaan ini disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rekomendasinya kepada Disnaker, ketika komisi melakukan rapat membahas masalah PHK 16 karyawan CV Makmur Abadi beberapa waktu lalu.
“Komisi telah merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil alih dan untuk ditindak lanjuti nasib 16 tenaga kerja ini,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela kepada Siwalima di Baileo Belakang Soya Ambon, Selasa (17/3).
Menurutnya, komisi sudah memberikan rekomendasi kepada Disnaker Kota Ambon apakah sudah ditindaklanjuti apakah belum, karena komisi belum menerima laporan terkait hal itu.
“komisi belum menerima laporan atau informasi dari dinas ataupun tenaga kerja yang sebelumnya melapor ke kita,” katanya.
Baca Juga: PGI Keluarkan Himbauan Hindari Kontak LangsungTamaela juga meminta, Disnaker harus memperjuangkan agar hak-hak 16 PHK CV Makmur Abadi ini bisa diperoleh.
“Harus diperjelas bila di PHK maka mereka harus menerima hak- hak dari mereka,” pintanya.
Dipecat Sepihak
Sedikitnya 16 karyawan CV Makmur Abadi yang dipecat sepihak oleh perusahaan mengadu ke DPRD Kota Ambon, Rabu (12/2).
Koordinator tenaga kerja CV Makmur Abadi, Henny Salamony kepada wartawan usai rapat dengan Komisi I menjelaskan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang distributor sembako itu sejak Desember 2019 lalu.
“Saya bingung tiba-tiba dipecat dengan alasan saya tidak mampu mengkoordinir karyawan. Tapi tidak dapat hak-hak apapun. Saya juga jadi bingung, saya sudah bekerja sudah 4 tahun lebih,” jelas Salamony.
Ia menjelaskan, karyawan yang bekerja di CV Makmur Abadi sekitar 20 orang, dan 16 diPHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon apapun.
Salamony mengatakan, 16 tenaga karyawan yang di PHK mendatangi Komisi I meminta agar ada keadilan dari perusahaan bagi mereka.
Selain itu, pihaknya memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Kota Ambon untuk bisa menyelesaikan masalah ini bersama dengan dewan.
Sementara Ketua Serikat Buruh Kota Ambon, Luis Souisa kepada wartawan mengungkapkan, telah mendapatkan kuasa dari 16 karyawan CV Makmur Abadi melaporkan masalah PHK mereka ke Komisi I.
Para karyawan ini, lanjutnya, di PHK secara sepihak dengan alasan keuangan perusahaan tidak cukup. Bahkan selama bekerja pun mereka tidak diberikan BPJS tenaga kerja maupun kesehatan.
Wakil Ketua Komisi I, Morits Tamaela menegaskan, alasan PHK 16 karyawan tidak subtantif dan tindakan perusahaan melanggar pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 151 disebutkan, pengusaha/pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Karena itu, Komisi I kata Tamaela, telah merekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon untuk secepatnya menanggani masalah ini. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan